sumber gambar : https://img.antaranews.com/cache/730x487/2014/04/20140403Zakat.jpg
Pendahuluan
Permasalahan kesejahteraan sosial masih menjadi masalah yang dihadapai Negara Indonesia hingga saat ini. Hal tersebut menunjukan masih banyak rakyat yang belum terpenuhi haknya, dan hidup dengan kesejahteraan yang dibawah rata-rata. Banyak faktor pemicunya, salah satu pemicunya adalah masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penduduk miskin pada September 2020 sebanyak 27,55 juta jiwa atau meningkat 2,76 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada periode September 2020, tingkat kemiskinan menjadi 10,19 persen atau meningkat 0,97 poin persentase (pp) dari 9,22 persen periode September 2019. Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan jumlah pengangguran di Indonesia bertambah menjadi 6,88 juta orang pada Februari 2020. Angka ini naik 60.000 orang 0,06 juta orang dibanding periode yang sama tahun lalu. Belum lagi dampak yang ditimbulkan dari pandemi yang sedang melanda hingga saat ini.
Sedangkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sendiri sudah dijamin dan diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945. Namun untuk memajukan dan juga meningkatkan kesejahteraan tersebut juga perlu kerja sama dari segala pihak, karena ini merupakan tanggung jawab bersama, termasuk kita sebagai rakyat Indonesia. Apalagi dalam Islam sendiri kita juga sudah diajarkan untuk saling tolong menolong dengan sesama, salah satunya dengan cara bersedeqah , menginfakan sebagian harta dan juga ada kewajiban yang sudah termaktup dalam rukun Islam yang ketiga yakni dengan berzakat.
Pembahasan
Zakat (zakah) secara bahasa bermakna "mensucikan", "tumbuh" atau "berkembang". Menurut istilah syara', zakat bermakna mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai dengan syara-syarat yang telah ditentukan syariat Islam.
Dalam hukum positif sendiri zakat juga diatur dalam Dalam Undang-undang No 23 tahun 2011. Dimana untuk pengertian zakat sendiri tertuang dalam pasal 1 yang berbunyi Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Dari pengertian zakat diatas yang berasal dari beberapa sumber, kita mengetahui bahwa zakat memang wajib dikeluarkan bagi orang muslim yang mampu dan memenuhi kriteria sebagai seorang muzaki.
Dalam Al-Qur'an sendiri perintah untuk berzakat itu sudah dperintahkan dengan sangat jelas, yakni dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 110, yang berbunyi :
وَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّکٰوةَ
Yang artinya : "Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat,"