Mohon tunggu...
Berita UMS
Berita UMS Mohon Tunggu... Penulis - Dikelola oleh Bidang Humas Universitas Muhammadiyah Surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

UMS Unggul Mencerahkan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

HES UMS Gelar Diseminasi Hasil Riset Mahasiswa

25 September 2023   17:09 Diperbarui: 25 September 2023   17:14 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ums.ac.id, PABELAN - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah berkolaborasi dengan Prodi Magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Diseminasi Hasil Riset Mahasiswa bertajuk, 'Mudarasah Tarjih Divisi Muamalah', di Ruang Sidang lantai 5, Gedung Pascasarjana, Senin, (25/9).

Wakil Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah, Prof., Dr., H.M., Abdul Fattah Santoso, M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan, ilmu dan pengetahuan ekonomi Islam di tengah perkembangannya yang cepat harus diketahui bersama, salah satu cara untuk mengetahui perkembangan itu adalah menyimak hasil-hasil penelitian.

"Sudah saatnya ekonomi Islam tumbuh di Indonesia, masak kita yg di Asia Tenggara mayoritas muslim, kalah dengan Malaysia dalam hal pelaksanaan ekonomi Islam lebih bergeliat dibandingkan di Indonesia, maka gerakan untuk bersama-sama menumbuhkan ekonomi Islam itu hal yg harus kita syukuri," papar Abdul.

"Kami menjebatani riset mahasiswa yang kami anggap sebagai riset pilihan, yang bukan hanya memiliki nilai kontemporer, namun juga memiliki nilai urgensitas yang perlu disikapi oleh pemilik otoritas keagamaan yang bisa mengeluarkan fatwa dalam majelis tarjih," kata Dr., Isman, S.H.I.S.H., M.H., yang juga menjadi moderator pada acara itu.

Isman juga menambahkan, sekuat-kuatnya rekan-rekan Magister HES UMS, jika tidak dijembatani melalui wadah otoritas keagamaan formal, seperti Muhamadiyah, mungkin tidak menemukan wadah yg sesuai.

Dipaparkan oleh 6 Pemantik Materi, yaitu : (1) Nanda Kurnia Putra, Lc., M.H. ; (2) Nurul Hakim, Lc., M.H. ; (3) Hasbullah, Lc., M.H. ; (4) Siti Sa'diyah, S.H.I., M.H. ; (5) Mursyid Zulfikar Achmad bin Achmad bin Romadhon, Lc., M.H. ; (6) Muhammad Azhar Muttaqin, Lc., M.H. (Yusuf/Humas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun