"Oleh karena itu, jangan semata-mata untuk menyantuni kecerdasan nasional, faktor kognitif belaka, tapi tidak menyentuh faktor afektif di dalam pendidikan itu," tegasnya.
Pimpinan pesantren harus selalu memikirkan keadaan pesantren untuk kemajuan pesantren itu sendiri.
Sebelumnya, Ketua LP2PPM Dr. Maskuri, M.Ed  juga memberikan materi mengenai peluang dan tantangan Pesantren Muhammadiyah pasca diundangkannya UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren. (Maysali/Humas)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!