ums.ac.id, SURAKARTA -- Peserta Wirausaha Kampus Merdeka (WMK) Universitas Muhamadiyah Surakarta (UMS) 2023, dikenalkan pentingnya legalitas industri dengan mendaftarkan merk dagang, pada acara Workshop dan Seminar Peningkatan Kompetensi Kewirausahaan Mahasiswa Melalui Program Wirausaha Merdeka. Kegiatan itu, berlokasi di Gedung Edutorium KH. Ahmad Dahlan, Selasa (15/8).
RA. Yeppi Kusumawati, S.E., M.Si., dari Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Surakarta menyampaikan legalitas industri memiliki berbagai keuntungan bagi pelaku usaha. Menurutnya legalitas dan standardisasi sebagai penunjang usaha wajib hukumnya dimiliki bagi seorang pengusaha.
"Buat kita legalitas bagi pengusaha itu wajib. Jadi apapun kalo sudah legal itu artinya kita dianggap mapan secara aturan dan hukum. Dan dari situ kita akan memperoleh kepercayaan konsumen," jelas Yeppi.
Yeppi juga menyebutkan legalitas industri kecil menenengah meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT/BPOM (Sertifikasi izin pangan industri rumah tangga), Halal, Kekayaan Intelektual (meliputi paten, merk, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang dll), SNI (Standar Nasional Indonesia) atau TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
"Untuk mendapatkan sertifikasi halal dapat melalui website, dengan melampirkan dokumen pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk, dokumen sistem jaminan halal," jelas Nanung.
Selain dua materi diatas, peserta WMK juga diberi materi mengenai "Strategi Pemasaran Usaha" oleh Priyo Wijokongko. (Eva/Humas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H