Mohon tunggu...
Berita UMS
Berita UMS Mohon Tunggu... Penulis - Dikelola oleh Bidang Humas Universitas Muhammadiyah Surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

UMS Unggul Mencerahkan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peserta WMK UMS 2023 Kenali Pentingnya Legalitas Industri

16 Agustus 2023   11:28 Diperbarui: 16 Agustus 2023   11:33 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ums.ac.id, SURAKARTA -- Peserta Wirausaha Kampus Merdeka (WMK) Universitas Muhamadiyah Surakarta (UMS) 2023, dikenalkan pentingnya legalitas industri dengan mendaftarkan merk dagang, pada acara Workshop dan Seminar Peningkatan Kompetensi Kewirausahaan Mahasiswa Melalui Program Wirausaha Merdeka. Kegiatan itu, berlokasi di Gedung Edutorium KH. Ahmad Dahlan, Selasa (15/8).

RA. Yeppi Kusumawati, S.E., M.Si., dari Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Surakarta menyampaikan legalitas industri memiliki berbagai keuntungan bagi pelaku usaha. Menurutnya legalitas dan standardisasi sebagai penunjang usaha wajib hukumnya dimiliki bagi seorang pengusaha.

"Buat kita legalitas bagi pengusaha itu wajib. Jadi apapun kalo sudah legal itu artinya kita dianggap mapan secara aturan dan hukum. Dan dari situ kita akan memperoleh kepercayaan konsumen," jelas Yeppi.

Yeppi juga menyebutkan legalitas industri kecil menenengah meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT/BPOM (Sertifikasi izin pangan industri rumah tangga), Halal, Kekayaan Intelektual (meliputi paten, merk, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang dll), SNI (Standar Nasional Indonesia) atau TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Tak tertinggal, peserta WMK juga mendapatkan penjelasan detil mengenai alur pendaftaran Sertifikasi Halal oleh Nanung Danar Dono, S.Pt., M.Sc., Ph.D., seorang Doktor Perekonomian Islam dan Industri Halal Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Nanung menyampaikan pendaftaran sertifikasi halal dapat melalui https//ptsp.halal.go.id.

"Untuk mendapatkan sertifikasi halal dapat melalui website, dengan melampirkan dokumen pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk, dokumen sistem jaminan halal," jelas Nanung.

Selain dua materi diatas, peserta WMK juga diberi materi mengenai "Strategi Pemasaran Usaha" oleh Priyo Wijokongko. (Eva/Humas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun