ums.ac.id, SOLO - Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (MIH UMS) menyelenggarakan seminar nasional dengan menggandeng Mahkamah Konstitusi (MK). Seminar  dilangsungkan di Ruang Seminar Gedung Induk Siti Walidah UMS dengan mengangkat topik "Mahkamah Konstitusi Sebagai Penjaga Ideologi Pancasila, Sabtu (8/7).
Wakil Rektor IV UMS Prof., dr.,Dr., Em Sutrisna, M.Kes., menyambut baik kehadiran Hakim Konstitusi Prof., Dr., Arief Hidayat, S.H., M.S Â yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (2015-2018) serta mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2016-2018 Prof., Dr., Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., dalam seminar nasional ini.
Em Sutrisna berpesan kepada para mahasiswa untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk menimba ilmu dan pengalaman.
"Saya kira ini kesempatam yang luar biasa dan kami berharap teman-teman yang hadir di sini baik program S2 atau S3, mudah-mudahan lima atau 10 tahun ke depan ada yang mengikuti jejak mereka," harap Prof Em.
Arief Hidayat dalam seminar tersebut menerangkan bahwa berhukum di Indonesia harus disinari oleh sinar Ketuhanan. Hukum di Indonesia disinari oleh sinar Ketuhanan YME harus dipahami betul dan dilaksanakan.
"Hukum di Indonesia seharusnya berpedoman pada Pancasila," ungkapnya.
Sejatinya, MK adalah lembaga peradilan, tetapi bukan lembaga peradilan yang tidak sekuler. Dan MK adalah lembaga peradilan yang harus mengimplementasikan ideologi dan dasar negara Indonesia.
Lebih lanjut, dia menegaskan hukum di Indonesia adalah hukum yang berkarakter Pancasila. Dia mengingatkan bahwa sebaiknya para dosen, guru besar bidang hukum ketika memberikan ilmunya di dalam kelas, seharusnya tidak berpatok pada hukum Barat.
"Mestinya hukum yang harus dijalankan adalah hukum yang mempunyai karakter sendiri," terang Hakim Konstitusi itu.
Demikian pula, dengan demokrasi yang dilakukan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila, bukan demokrasi liberal ataupun demokrasi sosialis.
Dalam mengakhiri pemaparan materinya, Arief Hidayat mengatakan juga bahwa MK itu dalam putusannya, tidak hanya sekedar menjaga konstitusi tetapi juga ideologi negara.