Mohon tunggu...
Berita UMS
Berita UMS Mohon Tunggu... Penulis - Dikelola oleh Bidang Humas Universitas Muhammadiyah Surakarta

UMS Unggul Mencerahkan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mencerahkan! Sekda Rembang Jalani Ujian Doktor Ilmu Hukum UMS, Bupatinya Datang Langsung Jadi Suporter

25 Mei 2023   15:04 Diperbarui: 25 Mei 2023   15:04 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ums.ac.id, SURAKARTA -- Kali pertama terjadi. Sidang Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dihadiri banyak pejabat. Selain Bupati Rembang H. Abdul Hafiz, S.Pdi, Wakil Bupati H. Mochammad Hanies Cholil Barro, S.Hi , tampak pula Komandan Kodim Rembang, Letkol Kav CZi Parlindungan Simanjutak, serta camat se Kabupaten Rembang. Mereka hadir memenuhi ruang sidang Gedung Pascasarjana, Lantai V, Kampus 2 UMS.

Kehadiran para pejabat Pemerintahan Kabupaten Rembang itu, tak lain untuk mendukung Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin yang pada Kamis (26/5) melakukan ujian Doktor Ilmu Hukum UMS. Pimpinan Sidang Wakil Rektor I, Prof., Dr., Harun Joko Prayitno, M.Hum mengatakan bahwa ujian doktor yang dihadiri oleh Bupati Rembang dan jajarannya kali ini luar biasa.

"Saya kira ujian pada hari ini adalah ujian yang paling heroik, karena jajaran pemerintah Kabupaten Rembang buka cabang di UMS," ungkap Prof Harun yang disambut tepuk riuh para tamu yang hadir.

Fahrudin merupakan alumni sarjana dan magister dari UMS, pada ujian disertasinya memaparkan tentang, "Formulasi Hukum Asset Recovery Pengembalian Kerugian Negara dari Aset Hasil Korupsi yang Dikuasai oleh Ahli Waris di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah". Penyelenggaraan sidang terbuka sekaligus pengukuhan dua doktor baru ini dilaksanakan di Ruang Seminar Pascasarjana UMS.

Melalui disertasinya, Fahrudin dan Rifqi Ridlo Phahlevy dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor. Rifqi Ridlo Phahlevy merupakan dosen di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, menjadi lulusan doktor yang ke 62. Dia lulus dari program doktor melalui jalur publikasi internasional terindeks Scopus. Sedangkan Fahrudin menjadi lulusan doktor ke 63 di bidang hukum.
Sekda Rembang tersebut menerangkan bahwa pada penelitiannya ini menghasilkan formulasi baru terkait dengan aset hasil korupsi yang dimiliki oleh ahli waris.

"Di dalam hal ini, kami memformulasikan terkait dengan asset recovery, yang mana aset hasil tindak korupsi yang dikuasai oleh ahli waris," kata Fahrudin.

Melalui hasil disertasinya, Fahrudin memformulasikan aturan baru dengan melakukan transplantasi peraturan perundang-undangan menjadi satu undang-undang, dari hukum luar negeri/internasional ke dalam hukum di Indonesia.

"Ini kan secara aturan bahwa semua yang merugikan negara harus dikembalikan. Kemudian kalau memang ahli waris ini orang tuanya meninggal atau tidak ada, maka ahli warisnya bertanggung jawab. Ini kan menjadi persoalan," jelasnya lagi.

Hasil formulasi hukum ini berupa undang-undang baru yang merupakan gabungan dari peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi baik dari hukum pidana (KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU Tipikor), hukum administrasi (UU Perbendaharaan Negara, UU BPK, UU No. 15 Tahun 2004, dan PP No. 38 Tahun 2016), maupun dari peraturan pelaksananya serta pengaturan gugatan perdata kepada ahli waris pelaku korupsi yang meninggal dunia oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Ke depan saya akan merekomendasikan atas temuan-temuan hasil riset saya kepada pihak-pihak yang terkait termasuk kepada dewan DPR RI, kemudian Pak Presiden, atas hasil penelitian ini," ungkap Sekda Rembang itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun