Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Praktikno, berencana akan membatasi media sosial untuk anak.
Lihat juga: Pengguna Aktif Media Sosial Cenderung Kesepian, Kata Riset
Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Poppy febriana MMedKom, turut memberikan tanggapannya terkait rencana pelaksanaan pembatasan media sosial untuk anak tersebut.
Kebijakan yang Bukan Lagi Hal Baru
Jika Indonesia mengambil langkah pembatasan media sosial untuk anak, menurutnya kebijakan ini bukanlah hal baru.
Diketahui bahwa selain Indonesia, ada beberapa negara yang lebih dulu memiliki kebijakan pembatasan media sosial untuk anak.Â
Seperti Australia yang pada November tahun lalu telah mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
Lalu, ada pula Perancis yang sejak tahun 2023 telah mewajibkan setiap anak yang berusia di bawah 15 tahun untuk mengantongi izin orang tua ketika akan membuat akun media sosial.
"Langkah ini sangat bagus dan perlu didukung. Tapi ada hal yang lebih esensial pada pembatasan penggunaan media sosial, yaitu penjelasan tentang alasan di balik pembatasan tersebut yang harus dipahami orang," ujar dosen yang biasa disapa Dr Poppy itu.
Karena, imbuh Dr Poppy, jika penerapan pembatasan media sosial untuk anak tanpa adanya edukasi terlebih dahulu, maka mereka cenderung akan melanggar. Berbeda jika masyarakat diberi pemahaman, mereka akan lebih tahu.
"Bahkan tanpa harus dilarang secara keras pun, mereka akan mengetahui untung ruginya," katanya.