Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dosen Umsida Soroti Kasus Penjualan Bayi Ilegal Oleh Oknum Bidan

22 Desember 2024   09:11 Diperbarui: 22 Desember 2024   09:11 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) turut menyoroti kasus dua bidan di Tegalrejo, Yogyakarta yang menjual bayi secara ilegal. Kedua pelaku itu melancarkan aksinya sejak tahun 2010 dengan total 66 bayi yang telah dijual.

Lihat juga: 9 Hal yang Dipelajari di Jurusan Kebidanan Umsida dan Matkul Unggulannya

Berdasarkan hasil penangkapan Polda Daerah Istimewa Yogayakarta (DIY), kedua bidan itu menjual bayi yang merupakan hasil hubungan di luar pernikahan yang lahir tidak dikehendaki. Selanjutnya, mereka menjual bayi tersebut dengan modus adopsi.

Dosen prodi Kebidanan Umsida, Siti Cholifah SST MKeb memaparkan bahwa kelakuan bidan tersebut jelas bertentangan dengan kewenangan dan kompetensi bidan. 

Menurut Cholifah, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kasus ini bisa terjadi karena beberapa hal, termasuk akarnya adalah kehamilan yang tidak dikehendaki.

"Bisa jadi juga masalah ekonomi dan kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang etika profesi  pada tenaga kesehatan mengenai  praktik yang melanggar  hukum dan moral," katanya.

Dalam etika kebidanan, imbuh Cholifah, kasus ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan yang mengakibatkan oknum  bidan tersebut tidak memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) dan  tidak mematuhi pembinaan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Peran Kode Etik Profesi Bidan

Lalu, sejauh mana kode etik profesi bidan mengatur tindakan terkait adopsi dan penanganan bayi yang tidak diinginkan ini?

Dosen lulusan S2 Kebidanan Universitas Aisyiyah Yogyakarta itu berkata, "Kode etik bidan  mengatur berbagai aspek terkait dengan perilaku profesionalisme, tanggung jawab moral dan standar pelayanan kebidanan yang harus dipenuhi bidan,".

Ia menjelaskan bahwa kode etik tidak mengatur tentang adopsi. Hal ini karena adopsi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Namun dalam melakukan tindakan bidan wajib menerapkan prinsip etik, yaitu kejujuran, keadilan, kepercayaan, tidak merugikan, dan menjaga kerahasiaan.

Bidan Manfaatkan Bayi yang Tidak Diinginkan, Seharusnya Bagaimana?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun