Tanggal 20 November 2024 diperingati sebagai hari anak sedunia. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) membuat kesepakatan internasional tentang Konvensi Hak Anak.
Kesepakatan ini mengatakan bahwa anak adalah manusia dan individu yang memiliki hak-haknya sendiri. Masa kanak-kanak terhitung sejak anak lahir hingga berusia 18 tahun.
Terdapat empat pilar utama hak anak yang tercantum dalam konvensi ini yaitu hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi.
Dosen program studi PG Pendidikan Anak Usia Dini Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (PGPAUD Umsida), Luluk Iffatur Rochmah SS MPd turut memberikan tanggapan terkait hari anak sedunia dan konvensi empat pilar utama hak anak.
Hari Anak Sedunia dan Problem Utamanya
Di hari anak sedunia ini, secara global dari empat pilar tersebut, yang  menjadi sorotan saat ini adalah tentang hak anak untuk mendapatkan perlindungan.
"Hak ini sering dianggap sebagai isu yang menjadi catatan. Karena anak-anak saat ini sering sekali menghadapi berbagai ancaman yang serius, seperti kekerasan fisik, emosional, dan seksual," ucap dosen yang akrab disapa Luluk itu.
Bahkan, imbuhnya, anak-anak sudah mengalami berbagai ancaman bahkan tindakan bullying tersebut sejak usia dini. Mereka pun mengalami hal tersebut dimana-mana, bisa di rumah, di sekolah, dan di media sosial.
Selain itu, sekarang sedang marak kasus eksploitasi, perundungan, perdagangan anak, sehingga resiko penggunaan teknologi tanpa pengawasan itu bisa memperburuk kondisi saat ini.Â
Tak hanya kehilangan rasa aman, tapi anak juga bisa saja mengalami gangguan tumbuh kembang, sulit berpartisipasi, dan tidak bisa menjadi kehidupan yang layak.
"Akan tetapi, walau hanya satu pilar saja yang perlu ditinjau ulang, keempat pilar ini saling berkaitan. Semua hak anak itu harus dilindungi secara menyeluruh untuk menjamin kesejahteraan mereka," kata ketua program studi PG PAUD itu.