Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang petani, nelayan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan, Menengah (UMKM) pada Selasa lalu, (05/11/2024).
Lihat juga: 7 Langkah yang Bisa Dilakukan Petani Sidoarjo Hadapi Kekeringan Menurut Pakar Umsida
Peraturan ini menghapus tagihan piutang macet kepada tiga bidang UMKM, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lain seperti usaha busana, industri kreatif, FnB, dan lain-lain.
Mengutip dari laman Sekretariat Kabinet, mengungkapkan bahwa presiden Prabowo meneken peraturan ini lantaran banyaknya masukan dari berbagai pihak, terutama dari para petani dan nelayan yang ada di Indonesia. Karena menurutnya, selama ini para pelaku UMKM memiliki tantangan yang cukup berat dalam mempertahankan usaha.
Penghapusan Utang Petani-Nelayan Dirasa Tepat
Intan Rohma Nurmalasari SP MP, dosen dari program studi Agroteknologi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), mengapresiasi kebijakan tentang penghapusan utang petani, nelayan, dan UMKM tersebut. langkah tersebut dinilai cepat dan tepat.
“Alhamdulillah pak Prabowo meneken penghapusan utang petani-nelayan ini di situasi yang tepat,” ujar dosen yang akrab disapa Intan ini.
Dengan menghapuskan utang bagi para pelaku UMKM, petani dan nelayan, katanya, berarti secara terang-terangan telah membantu memikirkan kaum petani dan nasib wong cilik.
Intan mengungkapkan, “Saya rasa dari PP tersebut nantinya tak sedikit petani-nelayan yang tersandera karena terlilit utang yang belum lunas akan sangat terbantu,”.
Ia berpendapat seperti itu karena pengalamannya selama melakukan pengabdian masyarakat tahun lalu.