Dr Hana menyampaikan langkah nyata prodi Hukum yang berkesinambungan dengan regulasi ini, yaitu komitmen prodi yang berencana melegalkan 1000 Bumdes yang ada di kabupaten Sidoarjo.
"Kami berharap nanti ada tindak lanjut dari kegiatan ini. Kami memiliki beberapa program yang bisa disinergikan sebagai langkah penguatan regulasi terkait kenotariatan," terang Dr Hana.
Kerja sama tersebut bisa berupa banyak hal. Sebut saja KKN Umsida yang bekerjasama dengan BKKBN dalam proses mitigasi risiko stunting. Ada pula beberapa kerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Sidoarjo untuk difabel.
"InsyaAllah kami siap untuk bekerja sama dalam berbagai bentuk dengan Kumham Jatim, dan semoga menjadi awal yang baik bagi kita bersama," tutupnya saat sambutan.
Kumham Jatim Siap Bersinergi
Selanjutnya, kepala divisi pelayanan hukum dan HAM Jatim, Dr Mulyono SH MH, menyampaikan bahwa kerja sama yang dijalin oleh kedua lembaga ini memang perlu dibangun karena ada banyak sekali yang bisa disinergikan, terlebih di bidang kenotariatan.
"Ke depannya, kami harap kegiatan pembinaan kepada para notaris ini bisa bekerja sama dengan universitas dan dilaksanakan secara rutin," katanya.
Karena menurutnya, seiring pesatnya perubahan di berbagai bidang yang memiliki dinamika dan kapasitas permasalahan masing-masing, dapat mempengaruhi kinerja dan profesionalitas notaris dalam  menjalankan kewenangannya.
Oleh karena itu, notaris harus diimbangi dengan kemampuan dan profesionalitas yang kompeten di tengah banyaknya perubahan regulasi dan sistem teknologi informasi.
Setelah menandatangani MOU dan MoA, Kumham Jatim melanjutkan rangkaian acara dengan menggelar kegiatan pembinaan notaris se Sidoarjo yang diisi oleh beberapa ahli hukum khususnya kenotariatan.
Penulis: Romadhona S.