Tiga  tahun  terakhir  dalam  masa  Covid-19, judi online mulai  banyak  terjadi  tidak  hanya terjadi di kota-kota besar, tapi juga ke berbagai desa-desa. Artinya, tak hanya orang kota saja yang melakukan hal tersebut.
Lihat juga: Dosen Umsida Ungkap Kecenderungan Bermedia Sosial Sebabkan Phubbing, Apa Itu?
Dalam kasus perjudian sekarang ini, usia remaja sudah banyak yang memainkan judi online atau judol bukan berarti orang dewasa juga tidak memainkannya.Â
Perspektif masyarakat mengenai perjudian ini menganggap hal yang lumrah dan sudah menjadi kebiasaan  untuk  mengisi  waktu  kosong, terlebih saat pandemi kemarin.Â
Namun,  perjudian  tetaplah  hal  yang  melanggar  hukum  yang  bersifat merugikan  baik  diri  sendiri  maupun  memberikan  dampak  ke  orang lain. Â
Meskipun  sudah  ada tindakan  yang  cukup tegas pada para pemain  judi online, namun  masih  harus  lebih tegas  lagi dalam  masalah untuk memberantas praktek perjudian  online  agar  masyarakat  tahu  betapa  bahayanya  perilaku itu.
Dalam riset yang dilakukan oleh dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dzulfikar Akbar Romadlon SFilI MUd, membahas tentang beberapa penyebab masyarakat kalangan menengah menjadi salah satu kalangan yang kerap melakukan judi online.
Mengapa kelas menengah melakukan judi online?
Dalam riset ini, terdapat sembilan informan yang merupakan pelaku judi online. Ada beberapa alasan yang membuat mereka berada di lingkungan itu, di antaranya seperti:
 Lingkungan yang mendukung
Berdasarkan riset ini kesembilan informan tersebut mengetahui informasi tentang judi online melalui teman kerja. Melihat orang lain menang besar atau berbagi pengalaman sukses bisa memicu rasa penasaran dan keinginan mereka untuk mencoba juga.