Bagi fasilitator perempuan, diharuskan untuk memakai pakaian yang longgar dan tidak menerawang. Lebih baik pula jika mereka tidak menggunakan gamis berbahan kaos.
Untuk ketentuan pemakaian jilbab sendiri, fasilitator perempuan harus mengenakan jilbab yang menutup sempurna. Artinya, jilbab yang dikenakan harus menutup dada dan rapat, rambut tidak boleh terlihat. Alas kaki pun sama, fasilitator perempuan harus memakai kaos kaki yang tertutup.
Sedangkan bagi fasilitator laki-laki, mereka lebih disarankan untuk memakai celana kain dan tidak memakai kaos.Â
Seorang fasilitator juga harus menjaga pergaulan dengan lawan jenis, menjaga makan dan minum, cara berkomunikasi terutama komunikasi di media sosial. Hal tersebut juga telah disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 83.
Artinya:
(Ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari Bani Israil, "Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Selain itu, bertutur katalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah salat, dan tunaikanlah zakat." Akan tetapi, kamu berpaling (mengingkarinya), kecuali sebagian kecil darimu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang.
Sumber: DAIK Umsida
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H