Dilansir dari laman resmi BP Tapera, mereka yang bekerja di bawah suatu perusahaan, akan dikenakan potongan gaji sebesar 3 persen yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja (perusahaan). Untuk iuran dana simpanan Tapera, sebesar 2,5 persen potongan dibayarkan oleh pekerja dengan sistem potong gaji. Sedangkan 0,5 persennya dibayarkan oleh pihak pemberi kerja. Sedangkan bagi freelancer, mereka wajib membayar 3 persen potongan Tapera secara mandiri.
Dr Rifqi mengatakan, "Oleh karena kebijakan inilah, banyak reaksi negatif muncul karena proses mengadanya PP ini tanpa penjaringan aspirasi dan uji publik yang layak serta tanpa sosialisasi yang memadai. Hal itu tentunya akan menimbulkan reaksi keras, terlebih PP ini akan memangkas pendapatan mereka,".
Menurut ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida ini berpendapat bahwa jika kebijakan tapera ini dipaksakan pemberlakuannya seperti saat ini, dapat dipastikan akan muncul reaksi keras dari sebagian besar warga masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan kelompok lain yg merasa program ini tidak relevan dengan mereka.
Perlu dikaji ulangÂ
"Sudah seharusnya PP ini dikaji kembali keberlakuannya. Ketentuan yang berlaku pada kebijakan PP sebelumnya saya rasa lebih baik. Yakni hanya untuk PNS dengan kondisi tertentu," katanya.
Pembaruan atau bahkan pembatalan kebijakan Tapera, tutur Dr Rifqi, kiranya perlu dipertimbangkan dengan mengingati konteks historis mengapa kebijakan yang sudah lama ini tidak efektif berjalan. Kemudian juga mempertimbangkan perkembangan skema perolehan perumahan yang sejatinya sudah tersedia dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh perbankan.Â
Lihat juga: Tiga Catatan Pascaputusan MK atas Sengketa Pilpres 2024
"Pemerintah harus melihat problem utama kesulitan masyarakat untuk mendapatkan rumah bukan pada skema perolehannya, melainkan kecukupan anggaran yang dimiliki oleh masyarakat akibat rendahnya pendapatan dan besarnya beban hidup yang tiap tahun kian meningkat.
Penulis: Romadhona S.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H