Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Baca Buku Hukum Kontrak dan Perikatan Ini Untuk Bekal Bermasyarakat

24 Mei 2024   08:49 Diperbarui: 24 Mei 2024   08:54 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara tidak sadar kehidupan sehari-hari kita tidak pernah terlepas dari konsep kontrak dan perikatan. Namun, apakah kita sudah memahami konsep dasar mengenai kontrak dan perikatan dari kacamata hukum yang berlaku di negara Indonesia?

Buku Ajar Hukum Kontrak dan Perikatan

Dr Noor Fatimah Mediawati SH MH bersama Sri Budi Purwaningsih SH MKn membuat buku ajar bagi prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) berjudul Hukum Kontrak dan Perikatan.

Wanita yang akrab disapa Noor Fatimah ini hadir dalam acara podcast (Buku Ajar Dosen) BuDosen Umsida untuk memperkenalkan buku yang Ia garap.

Sesuai judulnya, Ia membuat buku ini mulai dari konsep dasar yang wajib diketahui oleh mahasiswa semester 3 khususnya prodi hukum.

Buku berjumlah 11 bab ini, lanjutnya "berisi konsep dasar kontrak, teman-teman di prodi hukum akan belajar perbedaankontrak dan perjanjian. Dalam buku ini, perjanjian itu akan lahir dari 2 hal, kami ambil dari pasal 1233 KUH Perdata. Misalnya Perjanjian ini memunculkan perikatan juga undang-undang melahirkan perikatan".

Baca juga: Belajar Hingga Perguruan Tinggi, Kebutuhan Primer atau Tersier?

Noor Fatimah mengatakan bahwa buku ini bertujuan agar mahasiswa mampu memahami syarat sah dari kontrak maupun perjanjian, hal-hal yang menciderai kontrak, resiko dan sebagainya,

Meski banyak dipasaran, Ia meyakini bahwa "buku ini sangat mudah dicerna dan dipahami, karena kami memilih kata-kata yang tidak terlalu tinggi. Kami juga combine antara kontrak syariah dan kontrak KUH Perdata. Karena di Umsida kita harus memperkenalkan konsep itu dengan nilai nilai AIK dan kalau di kontrak kita harus menhkaitkan dengan rukun rukunnya".

"Saya bersama bu Budi menulis buku ini dengan cinta, karena saya yakin jika di buat dengan kasih sayang akan tersampaikan dengan baik asalkan mahasiswa mau mempelajarinya dengan baik bukan sistem kebut semalam dengan hati yang kurang baik untuk belajar," ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun