Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Masalah Pinjol dan Perlindungan Hukumnya

13 Maret 2024   16:36 Diperbarui: 13 Maret 2024   16:39 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemajuan teknologi membawa dampak yang cukup kompleks bagi kehidupan sehari-hari. Salah satu dampak tersebut ialah adanya pinjaman online atau peer to peer lending, hal itu merupakan salah satu bentuk financial technology (fintech), yang dapat menawarkan pinjaman dengan syarat serta ketentuan yang lebih mudah dan fleksibel jika dibandingkan dengan Lembaga Keuangan Konvensional seperti Bank.

Pinjaman online merupakan suatu fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang terintegrasi dengan teknologi informasi, mulai dari proses pengajuan, persetujuan hingga pencairan dana dilakukan secara online atau melalui konfirmasi SMS atau telepon.

Adapun cara kerja Pinjaman online ialah penyelenggara hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Dalam keberadaannya, saat ini sudah banyak pinjaman online yang terdaftar di OJK. Walaupun ada banyak juga pinjaman online yang beroperasi tanpa pengawasan dan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal Inilah yang dikenal sebagai pinjaman online illegal.

Pasar Fintech di Indonesia dalam bentuk pinjaman online dianggap cocok oleh masyarakat, apalagi jika melihat penetrasi kepemilikian Smartphone dan penggunaannya yang sangat tinggi, walaupun banyak masyarakat yang belum memiliki akses keuangan.

Istilah pinjaman online atau yang biasa kita kenal sebagai Pinjol memang bukanlah suatu hal yang baru. Namun, akhir-akhir ini kasus pinjol semakin marak terjadi. Banyak sekali anak muda khususnya yang terlilit dengan utang Pinjol.

Marak Anak Muda di Indonesia Terlilit Utang Pinjol! 

Di Indonesia, berdasarkan keterangan dari laman CNBC Indonesia, jumlah outstanding amount atau jumlah utang yang belum terbayarkan dari Buy Now Pay Later (BNPL) sebesar Rp 25,16 triliun per semester I-2023. Sementara total outstanding yang termasuk kredit macet atau non-performing loan (NPL) sebesar Rp 2,15 triliun. Besaran tersebut berasal dari sekitar 13 juta pengguna BNPL, yang mana sudah melampaui lebih 2 kali lipat pengguna kartu kredit yang sebanyak 6 juta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat NPL layanan buy now paylater (BNPL) per April 2023 mencapai 9,7% atau di atas batas aman 5%. Berdasarkan umur, rentang usia muda 20-30 tahun menyumbang 47,78% terhadap rasio NPL BNPL.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa nilai pinjaman anak muda ada yang sebesar Rp 300.000 dan Rp 400.000. Meskipun terbilang kecil, pinjaman-pinjaman yang kemudian menjadi tunggakan itu tetapi mempengaruhi credit score anak muda.

Baca juga: Dosen Umsida Jelaskan Puasa Sebagai Ekspresi Kemanusiaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun