Umrah
Fakultas Ilmu Keperawatan
Universitas Indonesia
Ilmu Keperawatan merupakan suatu bidang studi  yang perlu diambil sebelum menjadi seorang perawat, mempelajari tentang bagaimana memberikan asuhan pada manusia dengan mempertimbangkan segala aspek. Sebagaimana profesi lainnya yang perlu pengajaran dan waktu untuk memahami konsep teoritis dan praktiknya, begitu pula dengan keperawatan ini. Ada berbagai jenjang dalam keperawatan dimulai dari Diploma 3, Diploma 4, Sarjana, Profesi, hingga Spesialis.
Perbedaan jenjang ini tentunya memiliki perbedaan dalam pelaksanaannya, perbedaan baik dari segi kurikulum yang digunakan, masa waktu yang dihabiskan, biaya yang dikeluarkan, hingga jenjang karir yang akan datang setelah lulus.Â
Untuk perawat Diploma 3, pendidikan berlangsung selama 6 semester (3 tahun) yang dibekali ilmu keterampilan memberikan asuhan pada pasien.Â
Untuk perawat Diploma 4, pendidikan berlangsung selama 8 semester (4 tahun) yang mana sama dengan perawat Sarjana berlangsung selama 8 semester (4 tahun) perbedaan terletak pada kurikulumnya.Â
Perawat Sarjana lebih fokus pada teori sedangkan perawat Diploma 4 mendapatkan 60% keterampilan (praktik) dan 40% mengenai teori.Â
Selanjutnya perawat Profesi berlangsung selama 2 semester (1 tahun) merupakan jenjang selanjutnya setelah mengambil program studi D4 dan S1.Â
Untuk perawat spesialis berlangsung selama 2 semester (1 tahun) yang dapat diambil setelah menempuh program Magister (Media Perawat, 2020).
Adanya perbedaan kurikulum dan waktu berlangsung tentu saja menghasilkan berbagai perawat dengan spesifikasi yang beragam pula. Hal ini tentunya menjadi landasan bagaimana perawat selanjutnya berkarir.Â
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2017 tentang Pengembangan Karir Profesional Perawat Klinis, Pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa pengembangan karir profesional perawat terdiri atas Perawat Klinis, Perawat Manajer, Perawat Pendidik, dan Perawat Peneliti/Riset yang ditempatkan sebagaimana jenjang yang sesuai dengan kompetensinya.Â
Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan, bab 2 pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa jenis perawat terdiri atas perawat profesi dan perawat vokasi. Lalu bagaimanakah dengan perawat D4 ini?