Mohon tunggu...
ummy zakiyah
ummy zakiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hamilil Qur'an

خيركم من تعلم القرأن وعلمة

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Politik Hukum tentang Pembaharuan Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Pasalnya

14 Juni 2022   11:32 Diperbarui: 14 Juni 2022   11:47 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di indonesia hukum pidana yang saat ini di miliki dan berlaku merupakan warisan hukum kolonial belanda,tanpa di sadari secara otomatis pemberlakuan hukum pidana turunan dari kolonial initelah banyak menimbulkan problem tersendiri dalam kalangan masyarakat karna itu semua tidak mengikui keadaan,perkembangan masyarakat dan negara indonesia pada masa itu.oleh karena itu indonesia harus melakukan pembaharuan hukum pidana yang bersifat komperensif.

pada saat di keluarkannya UU No. 1 tahun 1946 pada tanggal 26 februari ,tentang peraturan hukum pidana,kuhp warisan dari kolnial belanda ini bukan bukanlah sistem hukum yang utuh karena ada beberapa pasal atau delik yang sudah du cabut.oleh sebab itu banyak undang-undang baru di luar KUHP yang mengatur pasal-pasal khusus dan aturan khusus juga.contohnya pasal tentang pidana korupsi,terorisme,pelecehan seksual terhadap anak-anak DLL.pengaturan yang ada di dalam hukum pidana merupakam pencerminan dari dari ideologi politik /ciri khas dari suatu negara itu sendiri,dari suatu bangsa dimana hukum itu berkembang dan merupakan hal yang penting.bahwa selurh bangunan itu bertumpu pada pandangan yang sehat dan konsisten.

dan saat ini tiba saatnya untuk merombak /memperbarui hukum pidana yang masih mengadopsi dari kuhp yang berasal dari zaman kolonial belanda dan yang masih berpijak pada asas-asas dari masa kolonial belanda dulu,dan menggantinya dengan tata hukum pidana dan hukum pidana indonesia,yang dasar pokonya adalah berdasarka pancasila dan Undang-Undang dasar negar republik indonesia tahun 1945.pelakanaan pembaharuan hukum menjadi satu dasar kesatuan dalam hukum politik karna hal ini berdasarkan hubungan erat dengan pentingnya diadaan politik hukum atau pembaharuan hukum itu sendiri.

berbicara tentang pembaharuan undang-undang  hukum pidana (ruu kuhp) banyak pro dan kontra dalam pembuatan dan pengesahan ruu kuhp itu sendiri pada pertengahan bulan september 2019 para mahasiswa dari beberpa unuversitas melakukan demontrasi hal itu di karenakan adanya rencana pengesahan beberapa rancangan undang-undang,dan salah satunya adalah RUU KUHP.dan rencana pengesahan rancangan undang-undang hukum pidana juga menuai polemik dan protes darikalangan masyarakat,polemik pengesahan ruu kuhp itu di sebabkan oleh  adanya beberapa pasal yang di nilai oleh beberapa kalangan yang jstru membawa indinesia pada kemunduran demokarasi meraka menuntut pembatalan pengesahan sejumlan undng-undang dan revisi UU KPK.

ada beberapa pasal yang menjadi kontoversi di dalam pengesahan ruu kuhp salah satunya terdapat pada pasal 431 RUU KUHP  yaitu mengenai penggelandangan yang berbunyi "setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum atau yang menganggu ketertiban umum di pidana dengan pidana denda paling banyak kategori 1." berkaitan dengan pasal ini banyak pihak yang memprotes karna banyak anggaoan bahwa bergelandangan adalah orang yang tidak mempunyai harta sehingga tidak bisa membayar denda.

perilaku bergelandangan dalam kuhp maupum ruu kuhp di kategorikan sebagai periaku yang mengganggu atau melanggar ketertiban umum.berdasarkan putusan mahkamah konstitusi Nomor 29/PUU -X2012, pelanggaran hidup bergelandang merupakan pembatasan yang menjadi kewenagan negara.sedangkan memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar merupaan kewajiban konstitusltual negara.

dengan demikian maa seharusnya kita membaca dan memahami terlebih dahulu tujuan dan makna dari setiap pasal karna hal itu sedah di pertimbangkan oleh pembentuk dan perevisi undang-undang .mungkin memang ada pasal yang kurang berkaitan dengan kehiduapan masyarakat milenial zaman sekarang tapi setidaknya ada beberapa pembaharuan pasal yang bisa mengatur dn memebrikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana khususnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun