Sore itu saya dikagetkan oleh telepon salah satu sahabat saya, dia terdengar panik dan berapi api saat menjelaskan bahwa sepatu yang baru dia beli bulan kemaren dengan harga yang lumayan mahal (pastinya untuk ukuran kantong saya ) sekitar 130 poundsterling atau sekitar satu juta Sembilan ratus ribuan rupiah (dngan kurs £1=Rp15000)itu dibuat dari kulit babi yang menurut dia lagi itu haram. Saat itu saya dengan bodohnya bertanya , Lha memang ada yah sepatu dari kulit babi ...? Lagi lagi dengan semangat dia berkata ya adalah ini buktinya sepatu dia ....Sekarang yang jadi masalahnya buat dia adalah karena sudah lebih dari sebulan , sepatu tersebut tidak bisa dia kembalikan ke toko lagi biarpun baru dua kali dipake dan masih keliatan baru .... Diskusi berlanjut kearah kenapa nggak dipakai saja saya bilang , dan dia bilang bahwa sepatu atau tas dari kulit babi itu hukumnya haram , jadi temen saya tersebut nggak mau lagi pakai sepatunya itu, dalam hati saya waduuuh sayang banget beli sepatu mahal mahal nggak bisa dipakai , tapi kalo sudah jelas yah memang harga segitu belum seberapa dibandingkan dengan rezeki dan rahmat Allah begitu yg teman saya bilang pada saya. Lalu saya pun bertanya, kok kamu bisa tau itu dari babi emang ada tulisannya? Dia bilang nggak ada tulisannya , tapi tanda tandanya jelas banget ada tiga dot yang merupakan ciri khas kulit babi , dan dia pun sudah bertanya ke toko sepatu tersebut (salah satu merk terkenal dan juga banyak beredar di Indonesia ) dan mereka mengiyakan praduga teman saya tersebut. Balik ke kulit babi atau pig lining skin , memang sekarang ini banyak sekali kita jumpai produk produk dari mulai sepatu, dompet , tas , sandal yg dibuat dari kulit hewan terlarang tersebut. Sekarang masalahnya apakah benar kulit babi itu haram. Memang ada perbedaan pendapat dikalangan ulama sendiri mengenai hokum pemakaian babi , seperti Imam Syafi'I yang berpendapat bahwa apabila kulit hewan yang halal dagingnya (spt sapi, ayam ) sudah disamak maka penggunaannya diperbolehkan, nah tapi  untuk hewan babi ini beliau membuat pengecualian artinya biarpun telah disamak, penggunaan kulit babi itu haram. Hal yang sama juga dikatakan oleh Imam Abu Hanifah . Pendapat yang berlawanan di sampaikan oleh imam Daud Az-zahiri , yang berpendapat kalau semua hewan baik yang halal atau haram apabila sudah disamak maka bisa dipergunakan . Lalu bagaimana caranya kita tahu apakah sepatu, tas atau dompet kita dibuat dari kulit babi? Alhamdulillah Allah memberi kemudahan pada kita hambanya untuk bisa mengenali produk tersebut. Ciri ciri nya sangatlah mudah dilihat oleh mata kita, yaitu apabila dilihat langsung kulit sepatu tersebut seperti ada pori pori , ada pola titik yang menyerupai tusukan jarum yangberdekatan , bisa menyerupai garis lurus, lingkaran ataupun segitiga. Titik titik ini sangat lah mudah untuk kita cermati, karena memang biarpun sudah disamak kulit babi tetap menghasilkan pola tersebut, hal ini yang membedakan dengan kulit hewan lainnya. foto diambil dar FB must be halal khas pola titiknya berbentuk segitiga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H