Mendengar berita pagi ini tentang perkosaan yang dilakukan oleh 14 orang terhadap seorang anak dibawah umur hingga mengakibatkan tewasnya anak tersebut betul-betul membuat hati ini miris. Bagaimana tidak, anak yang harusnya masih bisa menikmati masa-masa belajar dan berkumpul bersama keluarga tersebut akhirnya harus berakhir tragis di tangan orang-orang yang berada di bawah pengaruh minuman keras tersebut (baca: mabuk). Saya tidak ingin membahas betapa biadabnya para pelaku atau betapa kurangnya perhatian pemerintah untuk segera menangani kasus dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku, tapi saya hanya ingin merefleksikan sedikit pikiran saya tentang kedudukan seorang wanita didalam Islam. Lantas apa kaitannya dengan kasus yang baru saja terjadi? Mungkin kasus ini bisa dijadikan sebagai bahan muhasabah diri terhadap kaum wanita untuk lebih menjaga diri. Apatah lagi dalam Islam, wanita telah mendapatkan berbagai bentuk penjagaan, perlindungan dan penghargaan yang begitu mulia. Lalu, apa saja bentuk penjagaan dan perlindungan tersebut. Berikut ulasannya.
1. Wajibnya hijab
Seorang wanita yang telah menginjak masa baligh (mendapat haid) telah wajib menggunakan hijab ketika akan keluar rumah atau bertemu dengan non mahramnya. Perintah ini sangat jelas disebutkan dalam firman Allah subhanahu wata'ala
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya , dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka…” (QS. An Nur: 31)
Hijab ini merupakan tanda keimanan dan ketakwaan seorang muslimah. Hijab ini telah melindungi dan menjaganya dari pandangan lelaki hidung belang yang hanya ingin menikmati kecantikannya saja. Bahkan hijab ini merupakan tanda kehormatan dan menjaga harga diri dan kesucian seorang wanita muslimah.
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS. Al-A’raf: 26)
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang hijab/tabir.Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)
2. Perintah untuk tetap di rumah, kecuali ada hajat yang penting dan mendesak
Seorang wanita muslimah yang beriman dan bertakwa hendaknya selalu menjaga dirinya untuk tetap berada di dalam rumah kecuali memang ada hal penting dan mendesak. Ataukah jika ingin keluar maka hendaknya ditemani oleh mahramnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyyah yang pertama.” (Qs. Al Ahzab ayat 33)