Alhasil, jika manusia mengetahui hukum syariat, maka manusia  tidak akan terjebak melakukan perbuatan yang dilarang syariat, semisal sewa rahim atau surrogate mother.
wallahualam.
Penulis : Ummu Nazry.
Pemerhati Generasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!