Mohon tunggu...
Siti  Mulia
Siti Mulia Mohon Tunggu... Penulis - Seorang ibu muda yang hobi menulis

Mom of two

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sikapi NKRI Bersyariah dengan Adil demi Persatuan Bangsa

28 Januari 2019   15:01 Diperbarui: 31 Januari 2019   17:32 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menilik esai "NKRI Bersyariah atau Ruang Publik yang Manusiawi?" karya Denny JA yang membuat dua tahap untuk gagasan NKRI Bersyariah Habib Rizieq Shihab (HRS).

Tahap pertama ia meminta HRS menerjemahkan nilai bersyariahnya ke dalam indeks yang terukur. Pada tanggal 2 Agustus 2018 HRS sudah menjelaskan maksud NKRI Bersyariahnya secara detail yang bisa kita saksikan di Youtube Front TV.

Tahap kedua, Denny menjadikan hasil riset Lembaga Islamicity Index yang menyatakan negara non muslim terbukti lebih islami dan lebih maju dibandingkan negara muslim sebagai patokan penilaiannya. Denny pun menarik kesimpulannya sendiri yaitu NKRI Bersyariah tidaklah layak, sekali Pancasila tetap Pancasila, meski HRS menjelaskan bahwa NKRI Bersyariah sesuai amanat Dekret Presiden 5 Juli 1959.

dokpri
dokpri
Majalah Gatra (arsip.gatra.com) memberitakan, Profesor Salim al-Hassani dan tim ilmuwan London dalam Yayasan bernama The Foundation for Science Technology and Civilisation mengadakan pameran "1001 Inventions: Muslim Haritage In Our World" pada Januari 2010 di Museum Sains London mengenai penemuan robot, kedokteran, pesawat terbang, benua Amerika dan lainnya yang diklaim oleh ilmuwan Barat selama ini adalah salah. Profesor membuktikan semua itu ditemukan pertama kali di dunia oleh para ilmuwan muslim di era kekhalifahan Islam.

dokpri
dokpri
Ini bukanlah apologia, melainkan fakta yang diabaikan sejarah dunia. Tanpa penemuan ilmuwan muslim, dunia tidak akan pernah bisa maju dan berkembang seperti sekarang. Ini membuktikan bahwa negara-negara Islam adalah pelopor di bidang sains dan yang pertama menguasai peradaban dunia. Maka dapatlah dikatakan, negara non muslim yang dibuktikan lebih maju, lebih bahagia dan lebih islami itu tidak bisa dijadikan referensi ala Denny. Lebih maju atau lebih bahagia hanyalah pergiliran masanya saja. Karena tidak selamanya yang ada di atas akan tetap terus di atas.


Segala yang tidak mungkin bisa saja terjadi. Tanpa perlu melihat skor Islamicity Index negara lain, Indonesia pasti bisa lebih maju. Bung Karno dalam pidatonya 1 Juni 1945 mengatakan menolak pandangan dari bangsa lain dan pidatonya pada Sidang Umum PBB 1960 mengatakan perubahan itu sesungguhnya ada pada diri bangsa itu sendiri (historia.id).

Masalahnya mayoritas Indonesia masih banyak yang awam dan kurang memiliki kesadaran. Indonesia butuh 'tombol' yang tepat untuk mengaktifkan kesadaran itu. HRS selaku warga di negara demokratis ini berhak menyampaikan 'tombol apa itu' sebagai aspirasi inspiratifnya demi kemajuan bangsa.

Dalam Islam, "Menegakkan hukum-hukum Allah memang penting (diperjuangkan), namun bukanlah sisi yang terpenting." (Manhajul Anbiya' fid Da'wah ilallah, Syaikh Rabii' Al-Madkhali, muqodimah hal.9). Artinya Islam tidaklah memaksa dan HRS hanya menyalurkan saran dan masukannya saja kepada calon presiden pilihannya.

Pastinya gagasan NKRI Bersyariah HRS ini tidak serta-merta langsung diluncurkan begitu saja. Akan dipilih dan dipilah hukum-hukum Islam seperti apa saja yang hendak ditambahkan dan disesuaikan dengan kondisi Indonesia, terutama yang dapat menyatukan berbagai ormas Islam. Ini akan membutuhkan sekelumit proses rapat yang sangat panjang yang belum tentu juga terwujudkan.

Bagaimana Sikap Bangsa yang Baik?

Terlepas seperti apa cara penyampaian Habib Rizieq, sebaiknya kita tidak lihat dari satu sisi saja (sudut pandang Denny JA misalnya), sebaiknya kita lihat juga dari sisi yang lain. NKRI Bersyariah menurut Ketua PPP adalah solusi tengah dari sejumlah elemen yang menuntut Khilafah, dengan menambahi hukum-hukum Islam yang sudah ada dalam UU atau Perda di bawah naungan Pancasila dan UUD '45.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun