Mohon tunggu...
Ummu Bariroh
Ummu Bariroh Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Mulai Tahun 2016 KTP Khusus Anak Diberlakukan, Bermanfaatkah?

6 Desember 2015   13:35 Diperbarui: 6 Desember 2015   16:39 649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Gambar : Ilustrasi KTP khusus anak"][/caption]

Pemerintah mulai tahun 2016 akan memberlakukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk anak yang baru lahir hingga 17 tahun, hal ini menjadi topik yang menarik pasalnya KTP selama ini diberlakukan untuk penduduk berusia 18 tahun keatas. Terkait teknis, di kartu KTP anak akan tertera nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya. KTP ini akan diberlakukan di seluruh kabupaten atau kota yang jumlah kepemilikan akta kelahiran anak pada kabupaten atau kota tersebut sudah diatas 75%.

Beberapa daerah yang akan memulai KTP khusus anak mulai tahun depan diantaranya, Kabupaten Blora (capaian kepemilikan akta kelahiran anak sebesar 90,09 persen), Kabupaten Temanggung (87,95 persen), Kota Magelang (86,64 persen), dan Kabupaten Bantul (76,53 persen).

Sedangkan untuk Provinsi Jawa Timur, kabupaten atau kota yang akan memulai KTP khusus anak antara lain Kota Kediri (80,07 persen), Kota Pasuruan (78,93 persen), Kota Mojokerto (78,67 persen) dan Kota Blitar (76,83 persen).

Kepemilikan KTP pada umumnya sangat bermanfaat bagi akses masyarakat. Baik itu untuk layanan kesehatan, birokrasi, dan lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari, KTP berhubungan dengan peluang masyarakat dalam mengakses berbagai layanan dasar mengingat pemerintah mensyaratkan untuk memiliki KTP agar dapat mengakses berbagai fasilitas dan bantuan pemerintah. Dengan kata lain KTP dapat berfungsi sebagai pintu masuk bagi masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Contoh dalam layanan kesehatan diantaranya bantuan bagi masyarakat seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai), pengurusan izin, pembukuan rekening bank, dan lain-lain.

Dalam lingkup kependudukan, kepemilikan KTP mempermudah perhitungan jumlah penduduk berdasarkan umur. Dengan adanya KTP, jumlah penduduk yang berumur 18 tahun keatas dapat diketahui lebih akurat. Secara tidak langsung hal tersebut dapat digunakan sebagai pertimbangan oleh pemerintah dalam membuat kebijakan. Lalu bagaimana dengan KTP khusus anak?

KTP khusus anak ini juga memiliki manfaat dan dapat membantu penyelesaian masalah kependudukan secara tidak langsung. Dengan adanya KTP khusus anak, pemerintah secara tidak langsung dapat mengetahui lebih akurat jumlah penduduk berusia 0 – 17 tahun. Karena pada kenyataannya terkadang banyak anak yang kelahirannya tidak tercatat secara sah. Sehingga selain kepentingan individu anak itu sendiri maupun pemerintah juga dipermudah. Seperti yang dilansir beritagresik.com, menurut Zudan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, kepemilikan KTP khusus anak ini sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah keperluan sendiri, seperti pengurusan daftar sekolah, menabung di bank, mendaftar Puskesmas dan lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun