Mohon tunggu...
Azkamae
Azkamae Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu Pembelajar

Belajar di manapun, kapan pun, dan pada siapapun

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mudik Dibendung, TKA Lenggang Kangkung

28 Mei 2021   14:06 Diperbarui: 28 Mei 2021   14:20 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

By Ummu Azka

Belum lama ini viral video kedatangan TKA (Tenaga Kerja Asing) dari Cina, yang berhamburan keluar dari pintu masuk kedatangan di bandara Soekarno Hatta . TKA yang berjumlah 20 orang itu tampak berjalan bebas tanpa ada pemeriksaan petugas. Mereka melenggang masuk negeri kita  dengan tujuan bekerja.

Di tengah situasi wabah yang masih belum menentu, kedatangan para TKA secara mudah tentu menuai tanda tanya. Apalagi hal tersebut terjadi saat pelarangan mudik diberlakukan.  Seperti diketahui, tradisi mudik pada libur lebaran tahun ini begitu berkesan . Selain melakukan pembatasan waktu mudik,  pemerintah juga membuat regulasi teknis di jalanan. Personel polisi diturunkan di banyak tempat. Dibuat sekat sekat penghentian antar jalanan dengan tujuan membatasi pemudik yang lewat.

Dua fakta  di atas menuai komentar sejumlah kalangan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal mempertanyakan sikap pemerintah terhadap masuknya ratusan tenaga kerja asing ( TKA) asal China ke Indonesia. Dia menilai tidak ada keadilan dari pemerintah karena inkonsistensi kebijakan. Sikap pemerintah yang selama ini keras terhadap pemudik justru lembek terhadap para TKA Cina. (Disarikan dari detiknews.com)

Masuknya TKA Cina secara mudah ke negeri kita sejatinya merupakan konsekuensi yang harus dipersiapkan pasca ketuk palu UU ciptaker. Sebagai informasi, UU Cipta Kerja mengubah dan menghapus sejumlah aturan terkait izin masuk TKA dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Keluarnya Pasal 42 UU Cipta Kerja secara otomatis mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.

Dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018, TKA yang masuk ke Indonesia harus mengantongi sejumlah izin antara lain Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja karena tak lagi membutuhkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Izin masuk TKA dipangkas dan kini hanya membutuhkan RPTKA saja.

Perubahan alur perizinan masuknya TKA  seperti di atas membuat mereka leluasa menyerbu negara kita untuk tujuan bekerja.
Kedatangan mereka akan berdampak secara sosial maupun ekonomi. Secara sosial, impor budaya dan gaya hidup kepada masyarakat sangat mungkin terjadi seiring masifnya kedatangan warga negara asing. Para TKA yang tinggal dalam jangka waktu tertentu, melakukan interaksi sosial  secara konsisten dengan masyarakat pribumi. Bisa dibayangkan seperti apa bangsa ini kedepan jika transfer budaya luar  berjalan demikian masif?  Lambat laun kita akan kehilangan jati diri.

Secara ekonomi, kedatangan para TKA yang mendominasi perekrutan tenaga kerja akan menggeser kuota lapangan pekerjaan untuk rakyat. Bisa dipastikan hal itu akan menambah panjang rantai kemiskinan dalam negeri.

Demikianlah jika sebuah undang undang diberlakukan begitu saja dengan memihak kapitalis asing tanpa memikirkan masa depan rakyat. Atas nama investasi, rakyat sendiri menjadi terdzalimi.

Karenanya butuh solusi sistemik agar perekonomian semakin membaik tanpa membuat rakyat panik. Mencabut regulasi bermasalah seperti UU ciptakerja menjadi harapan bersama, meski disadari hal itu sulit terjadi jika kekuasaan dalam cengkeraman oligarki.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun