Sebagai bagian dalam masyarakat, laki-laki dan perempuan memiliki peran yang setara menjadi subyek dan objek pembangunan. Mereka sama- sama berperan untuk merencanakan, melaksanakan, memantau serta menikmati hasil pembangunan. Yang membedakan keduannya adalah kondisi fisiknya. Namun, Kenyataannya perbedaan dalam hal reproduksi antara laki-laki dan perempuan seringkali dijadikan dasar untuk menganggap perempuan lebih rendah dari laki-laki (Zuhri & Amalia, 2022)
Kesetaraan antara laki-laki dan juga perempuan masih menjadi topik perdebatan yang hangat. Meskipun undang-undang mengalami beberapa perbaikan , akan tetapi kritik pada isu ini tetap mengemuka. Memang, dalam beberapa aspek , perempuan telah mencapai kemajuan dan peningkatan kualitas hidup. Namun, perempuan masih menghadapi ketidaksetaraan dan diskriminasi pada banyak hal-hal lain (Ningsih et al., 2022)
Menjadi perempuan memiliki tantangan tersendiri. Perempuan seringkali dianggap sebagai pihak yang harus patuh terhadap laki-laki. Selain itu sering diabaikannya pendidikan pada perempuan , sehingga peluang perempuan untuk mengembangkan potensinya sangat terbatas. Tidak hanya pada pendidikan tetapi peran perempuan terbatas dalam tanggung jawab rumah tangga serta mengasuh anak (Rinaldi Rinaldi & Yulfa Lumbaa, 2024)
Konsep gender muncul dari proses sosial dan budaya yang memiliki keterkaitan dengan pembagian peran dan posisi antara lakai-laki dan perempuan dalam masyarakat. Anggapan masyarakat bahwa perempuan sangat tertinggal jauh dengan laki-laki dalam peran sosialnya. Di Indonesia, kesetaraan gender sendiri sudah diperjuangkan dari masa R.A Kartini dimana perempuan sudah memulai memeperjuangkan hak untuk mendapatkan pendidikan yang setara dengan laki-laki (Rinaldi Rinaldi & Yulfa Lumbaa, 2024)
Permasalahan mendasar saat ini pada pembangunan pemberdayaan perempuan adalah menghadapi rendahnya pertisipasi perempuan dalam pembangunan , serta masih adanya diskriminasi terhadap mereka. Kualitas hidup perempuan yang rendah terlihat diberbagai sektor , seperti sosial budaya, lingkungan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, serta politik .(Ana et al., 2023)
 Masyarakat masih sering mengartikan gender sebagai perbedaan jenis kelamin. Padahal, gender sebenarnya merupakan konstruksi budaya yang mengatur peran, fungsi, dan tanggung jawab sosial antara laki-laki dan perempuan. Pemahaman yang keliru ini menyebabkan kesenjangan dalam peran sosial dan tanggung jawab, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi kedua belah pihak. Namun, ketidakadilan yang dialami perempuan umumnya lebih merugikan dibandingkan dengan laki-laki (Zuhri & Amalia, 2022)
 Di era globalisasi yang semakin berkembang ini, perempuan sudah mulai kritis terhadap diskriminasi yang telah mereka alami akibat adanya sistem patriarki, mereka memainkanperan penting dalam memperjuangkan kesetaraan gender dan menciptakan lingkungan yang komprehensif, mereka turut aktif dalam membangkitkan kesadaran tetang kesetaraan gender yang masih ada. Mereka ikut berpartisipasi dalam gerakan , advokasi, serta kampanye melawan diskriminasi, memperjuangkan hak perempuan, serta meningkatkan kesadarantentang dampak negatf patriarki. Berbagai inisiatif mencakup pendidikan, advokasi hukum, dan promosi kesetaraan di dunia kerja. Semua ini mencerminkan upaya kolektif untuk mewujudkan masyarakat yang lebih inklusif dan adil bagi semua orang, tanpa memandang gender.(Rinaldi Rinaldi & Yulfa Lumbaa, 2024)
 Dengan berbagai pengalaman mereka, perempuan yang ikut terlibat dalam gerakan ini telah menciptakan kesadaran masyarakat untuk mendesak perubahan dalam norma sosial dan kebijakan organisasi. Gerakan ini mencerminkan solidaritas diantara perempuan dalam perjuangan mereka bagi kesetaraan gender (Rinaldi Rinaldi & Yulfa Lumbaa, 2024)
Daftar Pustaka:
Ana, S., Muhammad Syukur, Muhammad Syukur, & Ridwan Said Ahmad. (2023). Diskriminasi Gender Terhadap Perempuan Dalam Wajah Politik Di Indonesia. Nirwasita: Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Ilmu Sosial, 4(2), 165--174. https://doi.org/10.59672/nirwasita.v4i2.2954
Ningsih, Y., Nissah, N., & Afriansyah, R. (2022). Upaya Penanganan Ketidaksetaraan Gender dan Kekerasan terhadap Kaum Wanita di Bangladesh (Studi Kasus: Kekerasan terhadap Wanita di Bangladesh). Aufklarung: Jurnal Pendidikan, 2(3), 264--275. https://journals.iium.edu.my/asiatic/index.php/ajell/article/view/1210