Mohon tunggu...
Ummu Fatimah
Ummu Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Do the best

Speak your idea for the better future

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU KIA Bukti Negara Peduli Ibu dan Anak, Cukupkah?

15 Juni 2024   21:49 Diperbarui: 15 Juni 2024   22:11 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

            Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) resmi disahkan pada rapat paripurna DPR Selasa, 4 Juni 2024 lalu (liputan6.com, 9/6).  Undang undang ini mengakomodir Ibu melahirkan menerima cuti selama 3 bulan dan tambahan 3 bulan ketika ada kondisi darurat sesuai Keputusan dokter. Selama masa cuti 3 bulan tersebut seorang pekerja perempuan wajib menerima gaji penuh, sedangkan ketika ada tambahan cuti karena kondisi darurat, pekerja akan mendapatka gaji penuh pada 1 bulan pertama serta 75% gaji penuh pada 2 bulan berikutnya (Tirto.id, 7/6).

Tanggung Jawab Kesejahteraan Ibu dan Anak

            Hakikatnya Ibu dan anak adalah warga negara yang memiliki hak untuk dijamin kesejateraannya oleh negara. Hal ini termasuk dalam aspek menjamin kondisi kesehatan dan kebutuhan Ibu dan anak pasca melahirkan, baik fisik ataupun mental. Pemastian kondisi tersebut bukan tanpa alasan, karena pada dasarnya anak adalah generasi penerus yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan sebuah bangsa. Sehingga negara perlu memastikan tumbuh kembang anak bahkan sejak pada kehamilan apalagi setelah dilahirkan dengan menjamin kesejahteraan ibu.

            Sehingga berdasarkan hal tersebut, pihak yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan ibu dan anak pada hakikatnya adalah negara. Hanya saja, dewasa ini kesejahteraan ibu dan anak mulai dipertanyakan terlebih terhadap ibu yang bekerja khususnya terkait izin cuti dan besarnya gaji yang diterima saat cuti. Lantas ketika izin cuti diwajibkan pada ibu melahirkan serta gaji tetap diberikan, akankah kesejahteraan ibu dan anak bisa terjamin?

            Dewasa ini, perlu kita pahami bersama bahwa naluriah dan alamiahnya seorang Ibu membutuhkan waktu lebih dari 3 bulan untuk merawat anak serta memastikan kebutuhan seorang anak baik lahir maupun batin bisa terpenuhi dengan baik. Selain itu, fakta saat ini yang ditemui bahwa banyak kalangan ibu yang bekerja tidak bisa dipungkiri adalah efek domino dari buruknya sistem ekonomi mikro maupun makro. Sistem ekonomi yang buruk seperti tingginya harga bahan pokok, minimnya lapangan pekerjaan mengharuskan Ibu untuk membantu perekonomian keluarga dengan bekerja. Sehingga ketika negara memiliki kehendak yang tepat untuk memberikan kesejahteraan pada Ibu dan anak hendaklah diselesaikan dengan cara solutif berkaca dari akar masalah yang dihadapi.

            Berdasarkan hal ini, negara perlu melakukan perubahan sistem ekonomi yang mampu memberikan kesejahteraan pada rakyat sehingga ibu dan anak dengan tidak langsung akan merasakan efek domino dari kebijakan ini. Hanya saja, hal ini dapat dilakukan ketika mindset negara dijauhkan dari pola pikir transaksional terhadap rakyat. Sehingga rakyat yang baik adalah rakyat yang mampu bekerja sehingga negara hanya memberikan jaminan pada rakyat yang bekerja begitu juga sebaliknya. Mindset seperti ini hanya akan memberikan kerusakan sistemik jangka panjang pada sebuah negara khususnya pada konteks ini adalah perkembangan generasi

Islam Solusi Hakiki

            Islam senantiasa memandang bahwa negara memiliki peran untuk melakukan pengurusan terhadap rakyat, tak terkecuali ibu dan anak. Mindset Islam mengajarkan bahwa Ibu memiliki 2 peran yaitu domestic dan publik, peran domestic yaitu sebagai pengurus anak anak biologisnya di rumah sekaligus sebagai tempat belajar yang pertama bagi anak anaknya, sedangkan peran publik seorang ibu adalah sebagai pendidik generasi. Selain itu, Islam memandang bahwa perempuan adalah pihak yang senantiasa diurus dan dinafkahi oleh para wali nya atau negara jika tidak memiliki wali.

            Berdasarkan mindset tersbeut 2 peran tersebut mampu dilakukan oleh ibu sehingga mencetak generasi yang unggul. Maka negara sebagai pihak yang memiliki kewajiban menjamin kesejahteraan ibu dan anak memiliki peran antara lain. Pertama, menstabilkan perekonomian negara dengan melakukan pengelolaan SDA sesuai dengan hukum kepemilikan dalam Islam serta menstabikan harga bahan pokok melalui kebijakan ekonomi Islam. Kedua, negara menjamin setiap perusahaan yang beroperasi memberikan upah sesuai dengan jasa yang telah dikeluarkan oleh pekerja. Ketga, negara menjamin seorang kepala keluarga memiliki pekerjaan untuk mencukupi nafkah anggota keluarganya termasuk istri dan anak. Keempat, negara memberikan jaminan kesehatan penuh kepada seluruh rakyat melalui. Kelima, negara memberikan pembiayaan kepada ibu dan anak yang tidak memiliki wali, hal ini berdasarkan mindset Islam bahwa negara adalah pihak yang wajib mengurus setiap rakyatnya.

            Ketika berbagai hal ini dilakukan oleh negara, maka seorang ibu tidak harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan nafkah. Ibu bisa fokus dengan 2 peran yang dibebankan oleh syariat sehingga mampu terwujud generasi unggul. Hal ini pernah dilakukan oleh negara Islam selama 13 abad lamanya sehingga telah terbukti bagaimana sistem Islam mampu memberikan jaminan kesejahteraan pada Ibu dan anak. Wallahualam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun