Mohon tunggu...
ummi sholihah
ummi sholihah Mohon Tunggu... -

Psychologi '12 UIN Malang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Salah Memaknai Istilah “Abnormal”

12 Maret 2014   02:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:02 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dalam masyarakat atau kehidupan kita sehari hari mungkin tidak asing dengan istilah gangguan jiwa atau abnormal, mereka mengartikan sebuah makna abnormal adalah perilaku yang menyimpang dengan norma yang berlaku dalam masyarakat atau sebuah tindakan yang sangat berlebihan dan membahayakan orang lain seperti hal nya tindakan dalam bentuk pembunuhan kejam, pelecahan seksual yang sering menjadi kasus diberita kadang juga akan di hubungkan dengan perilaku dan penampilan fisik serta mental seseorang. Seperti hal nya kasus rian dengan kasus nya mutilasi yang dikira orang awam dia memilki gangguan jiwa, dalam kasus ini lah seorang penyidik memerlukan seorang psikolog. Dan penderita yang di anggap abnormal akan sering dikucilkan, ditakuti bahkan juga dimusuhi. Kejadian ini memberi gambaran tentang pengertian kejiwaan yang salah, sekaligus sangat rendah nya pemahaman masyarakat tentang arti sebenarnya akan pengertian gangguan jiwa atau abnormal. Dan banyak orang yang bilang kalau orang yang memilki gangguan jiwa sebagai penghuni rumah sakit jiwa.
Dalam makna yang sebenarnya istilah abnormal adalah suatu perilaku spesifik seperti fobia atau skizofrenia. Dalam pandangan akademis gangguan kejiwaan itu adalah suatu perilaku yang menyimpang dari standar kultural atau sosial dan ketidakmampuan menyesuaikan diri pada lingkungan sekitar nya.
Namun orang yang memilki gangguan jiwa atau abnormal tidak bisa dikatakan pelaku hukum atau subyek hukum karena segala tingkah lakunya tidak dapat dikenai sangsi hukum baik dari hukum negara ataupun agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun