Mohon tunggu...
Ummi Salma
Ummi Salma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN JAKARTA

Jurnalistik (11220511000012)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Keras Khamar dalam Al-Qur'an, Perspektif dari Surah Al-Baqarah Ayat 219 dan Surah Al-Maidah Ayat 90-91

20 Juni 2024   00:11 Diperbarui: 20 Juni 2024   00:19 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: https://quran.com/id/5

Dalam ajaran Islam, minuman keras atau khamar mendapatkan perhatian serius dengan adanya larangan tegas yang disampaikan melalui Al-Qur'an. Larangan ini bukan hanya menyangkut moralitas individu, tetapi juga kesejahteraan sosial dan spiritual umat Muslim. Tiga ayat yang paling jelas mengenai hal ini ditemukan dalam Surat Al-Baqarah ayat 219 dan Surat Al-Ma'idah ayat 90-91. Melalui ayat-ayat ini, Allah SWT menjelaskan dampak negatif konsumsi khamar dan mengajak umat Islam untuk menjauhinya demi kebaikan bersama. Artikel ini akan mengupas lebih dalam mengenai larangan tersebut dan hikmah di baliknya.

Dalam ajaran Islam, minuman keras atau khamar mendapatkan perhatian serius dengan adanya larangan tegas yang disampaikan melalui Al-Qur'an. Larangan ini bukan hanya menyangkut moralitas individu, tetapi juga kesejahteraan sosial dan spiritual umat Muslim. Tiga ayat yang paling jelas mengenai hal ini ditemukan dalam Surat Al-Baqarah ayat 219 dan Surat Al-Ma'idah ayat 90-91. Melalui ayat-ayat ini, Allah SWT menjelaskan dampak negatif konsumsi khamar dan mengajak umat Islam untuk menjauhinya demi kebaikan bersama. Artikel ini akan mengupas lebih dalam mengenai larangan tersebut.

Kata 'khamar' dalam bahasa Arab berasal dari kata 'khamra-yakhmiru-khamran,' yang berarti menutupi atau menyembunyikan. Istilah ini memiliki makna yang mirip dengan kata 'satara' atau "ghatta." Kata 'khamar' lebih populer dan diartikan sebagai kerudung atau penutup kepala wanita, seperti yang terdapat dalam surat al-Nr ayat 31.

Maksud kata menutup adalah ketika seseorang mengonsumsi khamr, akalnya menjadi tertutup. Dalam keadaan mabuk, pikiran tidak bisa berpikir jernih dan kemampuan akal tidak berfungsi dengan baik. Konsumsi khamr dapat membuat seseorang terjebak dalam khayalan semu, sehingga sulit membedakan antara kenyataan dan khayalan, serta antara yang benar dan yang salah.

Menurut syariat dan hukum yang berlaku, khamr mencakup semua jenis minuman yang dapat menyebabkan mabuk, tanpa memperdulikan bahan bakunya, apakah itu anggur, madu, kurma, gandum, atau lainnya. Khamr ini diharamkan karena dapat membawa banyak mudarat, bahkan dapat membuat manusia lalai dari mengingat Allah SWT, lupa melaksanakan shalat, serta dapat memicu timbulnya kebencian dan permusuhan di antara sesama manusia.

Terdapat jenis Minuman Keras

Minuman keras atau bisa disebut miras termasuk dalam kategori khamar dan mencakup berbagai jenis, yaitu seperti:

  • Arak: sebuah minuman keras tradisional yang sering diproduksi secara lokal dan dapat menyebabkan mabuk.
  • Ramuan-ramuan: campuran bahan alami yang difermentasi untuk menghasilkan efek memabukkan dan membuat orang menjadi tidak sadar.
  • Narkotika: bahan kimia yang telah dimodifikasi untuk menciptakan efek mabuk yang kuat dan dapat membuat orang menjadi kecanduan.

Larangan Khamar Dalam Al-Qur'an

A. Surah Al-Baqarah ayat 219:

Sumber Gambar: https://quran.com/id/2
Sumber Gambar: https://quran.com/id/2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun