Purbalingga satu kabupaten provinsi Jawa Tengah memunculkan Peraturan Daerah tentang Kewajiban memakai batu akik Klawing Purbalingga bagi PNS Kabupaten Purbalingga. Batu akik memang sedang menjadi primadona. Di kalangan pencinta batu akik yang mayoritas kaum Adam ini, batu akik bisa dijual sampai miliaran. Bahkan di setiap desa di kabupaten Purbalingga masyarakat berlomba-lomba untuk mencari batu akik di sungai klawing.
“Saya mewajibkan PNS bukan hanya menjadi pemakai batu akik Klawing, tetapi juga agar bisa menjadi pemasar,” kata Bupati Purbalingga Sukento seperti dikutip media pada 3 Februari 2015. “Potensi PNS di Purbalingga hampir mencapai 10.000 orang. Kalau separuhnya dapat memasarkan kepada teman-temannya di luar daerah, maka produksi ekonomi kerakyatan akan tumbuh. Dan sekarang sudah mulai dirasakan rakyat.”
Banyak orang percaya bahwa batu akik bisa meningkatkan karisma pemakai, menolak bala dan melancarkan karir. Selain itu batu akik bisa mengingatkan manusia terhadap kebesaran Tuhan dengan melihat keindahan batu tersebut. Tujuan pemerintah daerah mengeluarkan aturan tersebut antara lain bertujuan untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari maraknya usaha batu akik.
Purbalingga memiliki batu akik klawing. Klawing adalah nama sungai yang menjadi asal batu tersebut. Dipasaran disebut batu darah kristus atau le sung du christ. Adapun Penduduk lokal menyebutnya batu Nogo Sui atau batu Naga Sui (Naga Suwi).
Jika bermotif naga maka harganya sangat mahal, sedangkan untuk yang biasa ditawakan seharga ratusan ribu.
Selain di Purbalingga, dikabupaten Banymas yang letaknya tidak jauh dari kabupaten Purbalingga juga mengeluarkan peraturan yang sama, Bupati Banyumas, Achmad Husein menghimbau PNS dilingkungan Pemkab Banyumas untuk mengenakan batu akik pada hari Kamis setiap minggunya. Hal ini disebutkan untuk melengkapi aturan menggunakan pakaian adat Banyumasan. Hal ini dilakukan untuk mendukung pasar rintisan khusus batu akik yang bernama Serayu Stone.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H