Mohon tunggu...
Ummil Mukmin
Ummil Mukmin Mohon Tunggu... karyawan swasta -

simple women try to be happy

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Stop Galau, Perhatikan Akreditasi

3 April 2013   20:25 Diperbarui: 4 April 2017   18:08 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pendidikan adalah salah satu pondasi dalam pembentukan pemikiran, dengan pendidikan manusia diharapkan dapat memandirikan diri dan mendorong kualitas hidupnya menjadi lebih baik. Kesadaran masyarakat dalam melanjutkan pendidikan telah meningkat, hal itu dapat dilihat dari banyaknya peminat untuk mengikuti SNMPTN setiap tahunnya.

Pendaftaran SNMPTN 2013 telah berlangsung sejak 1 Februari sampai dengan 8 Maret. Kemudian akan dilanjutkan dengan proses seleksi pada 9 Maret sampai dengan 27 Mei. Hasil seleksi akan diumumkan pada 28 Mei 2013 nanti.

Sebagian besar siswa SMA kelas XII sedang merasakan “kegalauan” untuk mengambil program studi lanjutan di universitas nanti. Beberapa siswa mendaftar sesuai dengan keinginan orang tua dan ada yang mendaftar program studi, sama dengan sahabatnya. Sebagian besar siswa tidak pernah memperhatikan pentingnya untuk mengetahui akreditasi program studi yang akan mereka ambil di universitas nanti, bahkan ada beberapa yang tidak mengetahui apa sebenarnya akreditasi itu.

Hanya sebagian kecil universitas yang berani untuk menginformasikan akreditasi program studinya secara detail pada calon mahasiswa. Sebagian besar lainnya, hanya mencantumkan kata akreditasi tanpa penjelasan lanjutan di dalamnya.

Pengertian akreditasi pada umumnya merupakan penentuan standar mutu serta penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan oleh pihak di luar lembaga pendidikan itu sendiri. Hasil akreditasi biasanya dinyatakan dengan “Huruf Mutu” seperti A, B, atau C.

Berdasarkan UU RI N0. 20/2003 Pasal 60 ayat (1) dan (3) , akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka.Kriteria tersebut dapat berbentuk standar seperti yang termaktub dalam Pasal 35. ayat (1) yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, stándar proses, stándar kompetensi lulusan, stándar tenaga kependidikan, stándar sarana dan prasarana, stándar pengelolaan, stándar pembiayaan, dan stándar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.

Saat ini terdapat dua jenis akreditasi yang diberikan oleh pemerintah kepada program studi di perguruan tinggi, yaitu:status terdaftar, diakui, atau disamakan yang diberikan kepada perguruan tinggi swasta dan status terakreditasi atau nir-akreditasi yang diberikan kepada semua perguruan tinggi (perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan perguruan tinggi kedinasan).

Karena adanya dua status akreditasi yang sama-sama masih berlaku, saat ini terdapat PTS yang menyandang kedua-duanya untuk program studinya. Hal ini terjadi karena proses pemberian status akreditasi dilakukan melalui dua jalur yang berbeda yaitu penentuan status didasarkan pada SE Dirjen Dikti No. 470/D/T/1996 dan terbentuknya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Kemudian pemerintah menetapkan, untuk pelaksanaan akreditasi terhadap suatu PTS/Unit PTS, sepanjang belum pernah dievaluasi (diakreditasi) oleh atau melalui BAN-PT, akan tetap dilakukan berdasarkan SE Dirjen Dikti No. 470/D/T/1996, tetapi jika suatu PTS/Unit PTS telah pernah dievaluasi (diakreditasi) oleh atau melalui BAN-PT, maka selanjutnya pelaksanaan akreditasi terhadap PTS yang bersangkutan dilakukan dengan berpedoman pada kriteria dari BAN-PT.

BAN-PT adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai, serta menetapkan status dan peringkat mutu program studi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengembangkan dua model akreditasi yaitu: akreditasi lembaga (Institusi, Lembaga, Perguruan Tinggi), danakreditasi program studi.

Akreditasi lembaga (Institusi, Lembaga, Perguruan Tinggi) merupakan penilaian secara menyeluruh tentang kondisi sebuah lembaga. Melalui akreditasi jenis ini dapat dilihat kemapanan sebuah institusi dalam menyelenggarakan pendidikan. Akreditasi ini hanya bersifat partisipan. Kriteria penilaian untuk akreditasi lembaga terdiri atas: izin penyelenggaraan pendidikan tinggi, persyaratan dan kelayakan penyelenggaraan pendidikan tinggi, relevansi penyelenggaraan program pendidikan dengan pembangunan, kinerja perguruan tinggi, dan efisiensi pengelolaan perguruan tinggi.

Akreditasi program studi merupakan penilaian pada setiap program studi yang ada pada sebuah institusi, Akreditasi ini biasanya dilakukan setelah program studi tersebut telah memiliki alumni. Masa berlaku akreditasi program studi adalah selama lima tahun dan wajib diperbaharui setelah masa berlakunya habis. Akreditasi ini sifatnya wajib untuk lembaga penyelenggaran pendidikan baik negeri atau swasta. Kriteria penilaian untuk akreditasi program studi terdiri atas: identitas, izin penyelenggaraan program studi, kesesuaian penyelenggaraan program studi dengan peraturan perundang-udangan, relevansi penyelenggaraan program studi, sarana dan prasarana, efisiensi penyelenggaraan program studi, produktivitas program studi, dan mutu lulusan.

Tujuan dan manfaat akreditasi program studi adalah memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT dengan merujuk pada standar nasional pendidikan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan program studi yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan itu. Mendorong program studi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.

Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain. Mutu program studi merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses, keluaran, hasil, dan dampak, atau kinerja program studi yang diukur berdasarkan sejumlah standar yang ditetapkan itu.

Melihat banyaknya universitas di Indonesia yang mencoba menarik perhatian dengan menawarkan berbagai program studi bersama fasilitas yang menarik, ada baiknya calon mahasiswa untuk memperhatikan akreditasi program studi sebelum memilih. Akreditasi program studi pada sebuah universitas dapat dilihat melalui internet, dengan mengetik http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php

Perlu diperhatikan sekali lagi bahwa akreditasi program studi sangatlah penting. Sebagian besar perusahaan swasta, BUMN bahkan pada penerimaan CPNS mensyaratkan akreditasi program studi sebagai dasar penerimaan lamaran, jangan sampai menyesal setelah mengetahui ternyata program studi yang telah dijalani susah payah selama lebih 4 tahun ternyata sia-sia karena tidak bisa digunakan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan studi.

Selain kewaspadaan dari calon mahasiswa untuk lebih memperhatikan akreditasi program studi yang akan diambil, perlu adanya kejujuran dari pihak lembaga untuk mencantumkan akreditasinya dalam bentuk huruf mutu. Hal ini bisa menjadi permulaan dalam keterbukaan informasi dalam dunia pendidikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun