Visi Dan Misi Bank Syariah Indonesia
Bank syariah juga mempunyai visi dan misi yang jelas, di mana visi mereka adalah untuk menjadi salah satu 10 bank islam terbaik di dunia, sedangkan misi BSI adalah memberikan akses yang mudah dalam solusi keuangan syariah, BSI menjadi bank terbaik dalam memberikan nilai yang tinggi kepada peminjam dan menjadi pilihan yang di minati dan memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
Produk Bank Syariah Indonesia
 Bank Syariah Indonesia (BSI) juga menawarkan beragam produk keuangan yaitu mulai dari tabungan yang menawarkan berbagai macam jenis tabungan, mulai dari tabungan biasa sampai tabungan yang dikhususkan untuk tujuan eksklusif misalnya haji, umroh, pendidikan, bisnis, dan masih banyak lainya, BSI juga memberikan produk deposito bagi yang ingin berinvestasi jangka pendek. Untuk investasi bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki berbagai opsi dengan pilihan kurun waktu dan tingkat keuntungan. Pembiayaan BSI juga menawarkan produk pembiayaan konsumtif dan produktivitas untuk modal kerja, kendaraan dan barang-barang rumah tangga, produk emas meliputi layanan cicilan, hak gadai, dan juga berbagai fitur produk lainnya, yang terakhir yaitu terdapat produk yang diutamakan menawarkan layanan penyimpanan aman yang mengedepankan pelanggan dan produk yang memiliki mutu tinggi.
Susunan Organisasi Bank Syariah Indonesia
Susunan organisasi yang jelas dan efektif sangat penting bagi BSI dalam mencapai tujuan bisnisnya dan memberikan nilai tambahan bagi para pemegang saham, pelanggan, dan masyarakat. Umumnya struktur organisasi BSI terdiri dari, dewan komisaris yang akan bertanggung jawab untuk memberikan nasehat dan pengawasan terhadap kinerja direksi. Direksi akan bertanggung jawab atas kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh dewan komisaris. Ada juga komite-komite yang memberikan saran dan pendapat mengenai komponen-komponen tertentu dalam pengelolaan perusahaan, seperti komite audit, komite risiko, dan komite nominasi. Unit-unit kerja yang terdiri dari berbagai unit kerja yang memiliki fungsi dan tanggung jawab masing- masing, seperti unit bisnis, unit pendukung, dan unit korporasi.
Jenis pembiayaan yang disarankan pada BSI
 Bank Syariah Indonesia (BSI) sendiri juga memberikan berbagai jenis pinjaman antara lain mudharabah, musyarakah,murabahah. Semua produk pembiayaan BSI telah memenuhi semua prinsip-prinsip syariah, seperti tidak adanya garar, maisir, dan riba, BSI juga memiliki jaringan yang sangat luas di seluruh Indonesia, sehingga dapat memudahkan nasabah mengakses layanan keuangan. Pembiayaan yang paling banyak dipilih para nasabah yaitu pembiayaan murabahah sistem operasional harus sama terhadap prinsip-prinsip syariah dan juga lembaga pemerintahan. Proses pimjaman yang dilakukan bank syariah digunakan untuk memeriksa atau memperbaiki permohonan dalam peminjaman mudharabah dengan pertimbangan situasi terhadap bisnis calon peminjam. Salah satu praktik adalah menganalisis penerapan bisnis peminjam sesuai dengan prinsip seperti, karakter, modal, kapasitas, jaminan, dan kondisi. Proses dana pada lembaga keuangan syariah dilakukan berupa bentuk review produk untuk meneliti kekurangan pada produk di masa depan dan menggunakanya untuk perbaikan dan pengembangan produk lebih lanjut. Ada dua divisi yang mengajukan pembiayaan modal kerja (Mitra Modal Kerja BSI) dalam akad murabahah: produksi dan non produksi. Dalam sektor produktif misalnya pertanian, perikanan, serta peternakan contohnya pertanian itu seperti tebu dan singkong. Contoh bidang non produksi antara lain usaha jual beli seperti toko kelontong, toko mainan, dan toko baju.
Perencanaan pembiayaan murabahah untuk modal kerja seperti apa?
Perencanaan pembiayaan murabahah untuk modal kerja di Bank Syariah Indonesia (BSI) melibatkan beberapa tahap penting: Produksi Kebutuhan : Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan untuk kebutuhan modal kerja, seperti pengadaan barang. Pemerikasaan dan Penilaian : Bank menjalankan pemeriksaan kelayakan ekonomi dan memperbaiki jaminan yang diberikan oleh peminjam. Akad Murabahah : Setelah disetujui, bank membeli barang yang diperlukan dan menjualnya kepada pelanggan dengan harga yang telah ditentukan, termasuk harga jual untuk menghitung keuntungan. Penerapan dan Pemantauan : Bank akan memperbarui penggunaan instrumen untuk memastikan bahwa bank memenuhi tujuan awalnya dan menjaga ketaatan syariah. Keempat poin tersebut harus diperhatikan ketika akan merencanakan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H