Mohon tunggu...
Ummi Kulsum
Ummi Kulsum Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengusaha Muda, Masuk Surga Gunakan Akad Syariah

30 April 2016   11:16 Diperbarui: 30 April 2016   11:45 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Lembaga keuangan adalah Badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan yang fungsinya sebagai lembaga intermeditasi antar unit defisit dengan unit suplus dan menawarkan secara luas jasa keuangan misalnya simpanan, kredit, penyediaan mekanisme pembayaran, transef dana dan lain sebagainya. Dan lembaga ini juga merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern dalam melayani masyarakat.

Sedangkan lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatanya sesuai dengan prinsip syariah Islam. Lembaga keuangan syariah terdiri dari Bank dan non Bank (Asuransi, Reksa dana, Pegadaian, pasar modal, BPRS, dan BMT).

Lembaga syariah juga memiki ciri dalam peoprasionalnya, sebagai berikut:

  • Menerima titipan dan investasi, lembaga keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
  • Hubungan antara investor, pengguna dana, dan lembaga keuangan syariah intermediary institution, berdasarkan kemitraaan bukan debitur – kreditur.
  • Bisnis lembaga keuangan syariah bukan hanya berdasarkan keuntungan tetapi kebahagiaan dunia dan akhirat.
  • Konsep yang digunakan dalam trasaksi lembaga keuangan syariah berdasarkan prinsip kemitraan jual beli, bagi hasil, sewa menyewa dan lain sebgainya.a
  • Lembaga syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat.

Seperti yang saya sebutkan tadi bahwa akad dalam lembaga keuangan syariah sangant banyak, namun disini saya akan membahas lebih luas lagi mengenai investasi syariah.

Dalam ekonomi syariah, investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan mendatangi manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan masyarakat secara luas. Investasi juga merupakan salah satu alternatif bagi manusia untuk menjaga eksistensi kelangsungan hidupnya disaat ia sakit, keadaan darurat, atau kehilangan pekerjaan.

Dorongan Islam untuk kegiatan investasi dapat dipahami dari larangan Al – Qur’an terhadap aktivitas penimbunan uang dan harta yang dimiliki. Menurut ayat tersebut, uang yang dimiliki harus diputar dalam perekonomian agar menghasilkan return bagi pemiliknya dan bermanfaat bagi orang lain. Islam mendorong aktivitas investasi sebagai sarana untuk mengembangkan modal atau harta. Jadi maksud dari itu sendiri investasi adalah memenanam modal dengan tujuan menambah keuntungan dan mencari kelaebihan nikmat Allah SWT. karena investasi ini akan merealisasikan tujuan permodalan yang seharusnya berkembang, serta tujuan sosial.

Selain landasan diatas, terdapat pula hadis Nabi yang berisi, bahwa Rasulullah sendiri tidak setuju membiarkan sumber daya modal tidak produktif dengan sabdanya “ Berikanlah kesempatan kepada mereka yang memiliki tanah untuk memanfaatkannya, dengan cara sendiri dan jika tidak dilakukannya, hendaklah diberikan pula orang lain agar memanfaatkannya.” (HR. Muslim)

Sebagai negara dengan jumlah penganut agama Islam yang terbanyak didunia. Mengapa tidak untuk menginvestasikan uang atau harta yang dimiliki kita ke bank Syariah, yang nantinya dana tersebut sengat bermanfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun