Tugas artikel ini untuk memenuhi UTS mata kuliah Studi Islam yang diampu oleh Bapak Muhammad Firdaus L.c,MA,Ph.d. Artikel ini disusun dengan tujuan untuk mendalami dan mengeksplorasi berbagai aspek penting dalam kajian Islam, serta untuk memenuhi kewajiban akademis di tengah perjalanan studi kami.Â
Ummi Hannif Fitri
NIM 12405051040024
Mahasiswa Jurusan PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi
Secara bahasa kata ukhuwah (brotherhood) berasal dari bahasa Arab "Akhun-ikhwan"Â diartikan "persaudaraan". Ukhuwah dalam konteks bahasa Indonesia, memiliki arti sempit sebagai saudara kandung dan dalam arti yang luas ukhuwsah diartikan sebagai hubungan pertalian antara sesama manusia ataupun dalam hubungan kekerabatan yang saling mengasihi dan menyayangi satu dengan yang lainnya. Secara istilah, ukhuwah diartikan sebagai suatu sikap yang mencerminkan rasa persaudaraan, kerukunan, persatuan, dan solidaritas yang dilakukan seseorang terhadap orang lain atau suatu kelompok pada kelompok lain dalam interaksi sosial untuk menciptakan kebersamaan dan keharmonisan hubungan dalam rangka mewujudkan kehidupan yang bahagia sejahtera. Dalam konteks masyarakat Islam, istilah ukhuwah berkembang menjadi ukhuwah islamiah yang berarti persaudaraan yang bersifat islami atau persaudaraan yang diajarkan islam (Mukhammad Khamzah, 2020). berdasarkan QS. Al-Hujurat ayat 11-12, ada enam hal yang harus kita hindari agar ukhuwah Islamiyah tetap terpelihara, yakni sebagai berikut:Â
a. Meperolok-olokkan, baik antar individu maupun antar kelompok, baik dengan kata-kata maupun dengan bahasa isyarat karena hal ini dapat menimbulkan rasa sakit hati, kemarahan dan permusuhan.Â
b. Mencaci atau menghina orang lain dengan kata-kata yang menyakitkan.Â
c. Memanggil orang lain dengan panggilan gelar-gelar yang tidak disukai.Â
d. Berburuk sangka, ini merupakan sikap yang bermula dari iri hati (hasad). Akibatnya ia berburuk sangka bila seseorang mendapatkan kenikmatan atau keberhasilan.Â
e. Mencari-cari kesalahan orang lain.Â
f. Bergunjing dengan membicarakan keadaan oang lain yang bila ia ketahui tentu ia tidak menyukainya, apalagi hak itu menyangkut pribadi seseorang (Eva Iryani, 2006).