Mohon tunggu...
ummi anisatul amiroh
ummi anisatul amiroh Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

SEORANG MAHASISWA PERANTAU DARI KOTA SEBELAH YANG INGIN MENGULIK ILMU LEBIH DALAM DI SOLO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korelasi Antara HPII dalan KHI dalam Prespektif HKI

29 Maret 2023   22:00 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:03 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Pengertian  Hukum Perdata Islam di Indonesia.Hukum pidana islam di Indonesia adalah hukum sipil, karena kata 'sipil' umumnya merupakan lawan kata dari 'militer', maka istilah yang sering digunakan adalah 'perdata'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata. 

  • Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Sejak awal kemerdekaan, Indonesia sudah berusaha untuk mengganti seluruh hukum kolonial dengan hukum nasional. 

  • Namun, hal itu tidak mencapai hasil yang diinginkan karena adanya perbedaan pandangan dalam pembangunan hukum, apakah harus menggunakan hukum nasional dan membuang semua hukum kolonial atau ingin menggunakan beberapa hukum kolonial. Selain itu ada juga yang berpandangan untuk menggunakan hukum adat. Dikarenakan ada kata hukum perdata islam maka dari sini kita menggabungkan antra KHI dan juga KUHP dalam menutuskan suatu perkara, jadi tidak hanya memandang masalah hanya dengan sisi hukum positip tapi juga dengan hukum islam.
  • Prinsip  perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI. Banyak para pakar-pakar hukum yang berpendapat apa saja prinsip-prinsip perkawinan berdasarkan pandangan mereka masing-masing. Menurut pandangan M. Yahya Harahap beberapa asas-asas yang cukup prinsip dalam UU. Perkawinan adalah: (1) Menanmpung segala kenyataan-kenyataan yang hidup dalam masyarakat bangsa Indonesia dewasa ini. (2) Sesuai dengan tuntutan Zaman. (3) Tujuan perkawinan membentuk keluarga bahagia yang kekal. (4) Kesadaran akan hukum agama dan keyakinan masing-masing warga Negara bangsa Indonesia yaitu perkawinan harus dilakukan berdasarkan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing. (5) Undangundang perkawinan menganut asas-asas monogami akan tetapi terbuka peluang untuk melakukan poligami selama hukum agamanya mengizinkan. (6) Perkawinan dan pembentukan keluarga dilakukan oleh pribadi-pribadi yang telah matang jiwa dan raganya. (7) Kedudukan suami istri dalam kehidupan seimbang, baik dalam kehidupan rumah tangga ataupun masyarakat. prinsip-prinsip perkawinan tersebut ada empat yang didasarkan pada ayat-ayat al-Qur'an. Pertama, Prinsip kebebasan dalam memilih jodoh. Prinsip ini sebenarnya kritik terhadap tradisi bangsa Arab yang menempatkan perempuan pada posisi yang lemah, sehingga untuk dirinya sendiri saja ia tidak memiliki kebebasan untuk menentukan apa yang terbaik pada dirinya. 

  • Oleh sebab itu kebebasan memilih jodoh adalah hak dan kebebasan bagi laki-laki dan perempuan sepanjang tidak bertentangan dengan syari'at Islam. Kedua, Prinsip mawaddah wa rahmah. Prinsip ini didasarkan pada firman Allah SWT Qs. arRum:21. Mawaddah wa rahmah adalah karakter manusia yang tidak dimiliki oleh makhluk lainnya. Jika binatang melakukan hubungan seksual semata-mata untuk kebutuhan naluri seks dan juga dimaksudkan untuk berkembang biak, sedangkan perkawinan manusia bertujuan untuk mencapai ridha Allah disamping tujuan yang bersifat biologis juga membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tenteram atas dasar cinta dan kasih sayang. 6 Ketiga, Prinsip saling melengkapi dan saling melindungi. Prinsip ini didasarkan pada firman Allah SWT. yang terdapat pada surah al-Baqarah:187 yang menjelaskan istri-istri adalah pakaian sebagaimana layaknya dengan laki-laki juga sebagai pakaian untuk wanita. 

  • Perkawinan laki-laki dan perempuan dimaksudkan untuk saling membantu dan saling melengkapi, karena setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan. Keempat, Prinsip mu'asarah bi al-ma'ruf. Prinsip ini didasarkan pada firman Allah SWT. yang terdapat pada surah an-Nisa:19 yang memerintahkan kepada setiap laki-laki untuk memperlakukan istrinya dengan cara yang ma'ruf. Didalam prinsip ini sebenarnya pesan utamanya adalah pengayoman dan penghargaan kepada wanita.
  • pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan sosiologis, religious dan yuridis.Indonesia memberi kewajiban bagi masyarakatnya untuk melakukan pencatatan perkawinan manakala mereka telah melangsungkan Perkawinan. Hal ini dapat terlihat jelas dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih lagi, Mahkamah Konstitusi pun mewajibkan masyarakat Indonesia untuk melakukan pencatatan perkawinan demi kepentingan administratif. Sayangnya, masyarakat Indonesia belum memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk mencatatkan Perkawinan mereka, meski mereka telah menikah secara sah menurut agama atau kepercayaan yang dianut. Hal ini terlihat dari fenomena yang terjadi di masyarakat bahwa mereka kerap menganggap Perkawinan yang sah menurut agama sudah cukup tanpa adanya pencatatan. Bagi mereka, Perkawinan mereka tersebut adalah sah. Pandangan ini bukan hanya terdapat pada masyarakat kalangan bawah, melainkan juga masyarakat kalangan atas. Contohnya, pasangan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, Amar Zoni dan Irish Bella, hingga Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari masih diberitakan belum melakukan pencatatan perkawinan hingga tahun 2019.2  Pasangan-pasangan tersebut jelas bukanlah orang-orang yang berasal dari masyarakat kalangan bawah, melainkan public figure. Hal ini menunjukkan minimnya kesadaran pasangan-pasangan untuk melakukan pencatatan perkawinan bukan hanya terdapat di masyarakat kalangan bawah, melainkan juga masyarakat kelas atas. Adapun menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia, konstruksi sosial dari perbuatan Perkawinan yang tidak dicatatkan terbagi dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu:
  • Perkawinan yang tidak dicatatkan (nikah siri) yang bersifat eksploitatif dalam bentuk "kawin kontrak". Perkawinan macam ini sering terjadi antara warga negara asing dengan perempuan lokal;Perkawinan yang tidak dicatatkan karena tidak memiliki akses terhadap pelayanan publik; danPerkawinan yang tidak dicatatkan dengan tujuan hanya sebagai pelampiasan hasrat seksual semata.Bila ditinjau lebih mendalam, Perkawinan yang dicatatkan pada negara dengan Perkawinan yang tidak dicatatkan ternyata memiliki konsekuensi yuridis yang berbeda. Salah satu konsekuensi yuridis yang paling menonjol adalah terkait anak. Faktanya, masih banyak anak  yang lahir dari Perkawinan yang tidak dicatatkan mengalami diskriminasi pemenuhan dan perlindungan hak anak, mencakup relasi dalam hukum keluarga. Selain itu, hak-hak anak atas pelayanan sosial dan pendidikan pun akan berbeda. Hal lain yang paling menonjol adalah anak yang dilahirkan dalam Perkawinan yang tidak dicatatkan akan memiliki akta kelahiran di luar kawin.3 Selain itu, konsekuensi yuridis lain yang mungkin timbul terkait dengan hak waris. Bukan hanya hak waris anak yang mungkin timbul masalah, hak waris pasangan justru tidak akan timbul secara hukum apabila Perkawinan mereka tidak dicatatkan.

Dengan melihat kaitan antara ketentuan yuridis, kenyataan yang terjadi dalam masyarakat, serta konsekuensi yuridis dari tidak dilakukannya pencatatan perkawinan, timbul pertanyaan: Apakah urgensi dari pencatatan perkawinan? Apakah pencatatan perkawinan adalah penentu sahnya perkawinan? Isu-isu semacam ini penting untuk diangkat demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan.

Guna menjawab pertanyaan dalam paragraf di atas, tentu masyarakat perlu meninjau UU Perkawinan sebagai payung hukum dalam permasalahan ini. Berdasarkan Pasal 2 (1) UU Perkawinan, Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan dari pasangan. Adapun hukum agama atau kepercayaan yang dimaksud adalah hukum agama dan kepercayaan yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Ketentuan ini memperlihatkan secara jelas bahwa syarat sahnya suatu Perkawinan hanyalah apabila Perkawinan tersebut dinyatakan sah oleh hukum agama atau kepercayaan pasangan. Jadi, pencatatan perkawinan bukanlah penentu sah atau tidaknya suatu Perkawinan. Hal ini juga dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan bukanlah faktor penentu sahnya Perkawinan. Adapun faktor yang menentukan sahnya perkawinan adalah syarat-syarat yang ditentukan oleh agama dari masing- masing pasangan calon mempelai.

  • Urgensi pencatatan perkawinan dapat terlihat dari fungsi pencatatan perkawinan itu sendiri. Menurut Mahkamah Konstitusi, pentingnya kewajiban administratif berupa pencatatan perkawinan tersebut dapat dilihat dari 2 (dua) perspektif. Pertama, dari perspektif negara, pencatatan dimaksud diwajibkan dalam rangka fungsi negara memberikan jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Hal tersebut merupakan tanggung jawab negara dan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh negara dimaksudkan karena Perkawinan adalah perbuatan hukum penting dalam kehidupan yang dilakukan oleh pasangan yang bersangkutan yang tentu menimbulkan konsekuensi yuridis yang sangat luas. Berkaitan dengan hal tersebut, dokumen yang dihasilkan dari pencatatan perkawinan di kemudian hari dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta otentik, sehingga perlindungan dan pelayanan oleh negara terkait dengan hak-hak yang timbul dari suatu perkawinan dapat terselenggara secara efektif dan efisien.4Oleh karena itu, pencatatan perkawinan merupakan hal yang sangat penting dan wajib untuk dilakukan meski tidak berkaitan dengan syarat sah suatu Perkawinan. Bukan hanya itu, edukasi bagi masyarakat untuk melakukan pencatatan perkawinan pun menjadi hal penting untuk dilakukan. Baiknya, negara dapat hadir untuk memberikan edukasi pada masyarakat terutama bagi pasangan-pasangan yang akan menikah terkait dengan pentingnya pencatatan perkawinan
  • Pendapat tulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil.

1.menurut Dr. Zainuddin Ali, SH. Dalam bukunya hukum perdata islam di indonesia mengatakan bahwa: "Perkawinan wanita hamil adalah seorang wanita yang hamil sebelummelangsungkan akad nikah,kemudian dinikahi oleh laki -- laki yang menghamilinya" 3 . 2. Menurut Dr. H. Abd. Rahman Ghazaly, MA dalam bukunya Fiqih Munakahat mengatakan bahwa: "kawin hamil" ialah kawin dengan seorang wanita yang hamil diluar nikah baik dikawini dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki bukan yang menghamilinya4 . Terdapat beberapa hal yang yang memotivasi terjadinya perkawina wanita hamil karena zina diantaranya: (a) untuk menutup aib; (b) harus bertanggung Jawab dengan perbuatan yang dilakukannya, karena telah menghamili wanita tersebut; (c) untuk menutup malu karena merupakan aib bagi keluarga, baik bagi keluarga laki-laki terlebih bagi keluarga perempuan. Dalam hal pelaksanaan kawin hamil akibat zina, Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) tidak mengatur secara jelas hal tersebut. Dalam Kompilasi Hukum Islam, telah mengatur persoalan perkawinan wanita hamil yang terdapat dalam pasal 53 yaitu : 1. Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya 2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. 3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Dasar pertimbangan Kompilasi Hukum Islam terhadap perkawinan wanita hamil adalah Q:S An -Nur ayat 3 yang artinya, laki - laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.5 Dalam hukum Islam juga ditetapkan sebuah perkataan sebagai istilah Attazawwaju bil Hamili yang dapat diartikan sebagai pernikahan seorang pria dengan wanita yang sedang hamil. Hal ini terjadi dua kemungkinan, yaitu dihamili dulu baru dikawini atau dihamili oleh orang lain baru dikawini oleh orang yang bukan menghamilinya.6 Pernikahan wanita hamil di luar nikah ini berkaitan dengan beberapa hal dalam hukum Islam, di antaranya : a. Sah atau tidaknya akad pernikahan dengan wanita tersebut menurut hukum Islam. b. Boleh atau tidaknya mengumpulinya sebagaimana layaknya suami istri. c. Kedudukan nasab (keturunan) anak yang dilahirkan7 .

  • Perceraian adalah perbuatan yang dibenci Allah dan halal, apa yang dilakukan untuk menghindari perceraian.

Perceraian adalah situasi yang sangat sulit bagi semua orang yang terlibat di dalamnya, termasuk pasangan yang bercerai, anak-anak, keluarga, dan teman-teman. Namun, ada beberapa solusi yang dapat membantu mengatasi perceraian dan mengurangi dampaknya: Berbicara dengan pasangan: Cobalah untuk berbicara dengan pasangan Anda terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk bercerai. Terkadang, masalah dapat diatasi dengan komunikasi yang lebih baik.Terapi pasangan: Jika Anda dan pasangan masih mencintai satu sama lain dan ingin memperbaiki hubungan, terapi pasangan dapat membantu Anda memperbaiki masalah dan menemukan solusi yang lebih baik. Terapi keluarga: Terapi keluarga dapat membantu Anda dan keluarga Anda mengatasi stres dan trauma yang terkait dengan perceraian. Ini juga dapat membantu Anda membangun hubungan yang lebih baik setelah perceraian.

  • Mediasi: Mediasi dapat membantu Anda dan pasangan Anda mencapai kesepakatan yang baik mengenai pemisahan harta dan hak asuh anak-anak. Ini dapat membantu mengurangi perselisihan dan konflik di masa depan.
  • Advokat: Jika Anda memutuskan untuk bercerai, penting untuk memiliki advokat yang baik dan terpercaya. Mereka dapat membantu Anda memahami hak Anda dan membantu Anda mencapai kesepakatan yang baik dengan pasangan Anda.

                                      

Dampak perceraian dapat sangat berat, terutama bagi anak-anak. Namun, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi dampaknya:

  • Bicarakan dengan anak-anak: Jangan menyembunyikan kenyataan dari anak-anak. Cobalah untuk membicarakan situasi dengan mereka secara jujur dan terbuka.
  • Jangan mencampurkan anak-anak dengan konflik orang dewasa: Jangan memaksa anak-anak untuk memilih satu orang tua atas yang lain atau menjadikan mereka sebagai alat untuk membalas dendam pada pasangan Anda.
  • Terapi anak: Terapi anak dapat membantu anak-anak mengatasi stres dan trauma yang terkait dengan perceraian. Ini juga dapat membantu mereka membangun hubungan yang lebih baik dengan kedua orang tua.
  • Jadwalkan waktu bersama anak-anak: Cobalah untuk tetap menghabiskan waktu dengan anak-anak Anda dan membuat mereka merasa dicintai dan dihargai.
  • Menjaga hubungan yang baik dengan mantan pasangan: Cobalah untuk menjaga hubungan yang baik dengan mantan pasangan Anda, terutama jika Anda memiliki anak-anak bersama. Ini dapat membantu mengurangi konflik dan membuat kehidupan lebih mudah bagi semua orang yang terlibat.
  • Tetaplah positif dan berusaha untuk mengatasi masalah dengan cara yang baik dan konstruktif. Jangan ragu untuk mencari bantuan dari keluarga, teman, atau profesional jika Anda membutuhkannya

Solusi mengatasi 

  • Komunikasi yang Baik: Komunikasi yang buruk adalah salah satu penyebab utama perceraian. Berbicaralah secara terbuka dengan pasangan Anda dan dengarkanlah apa yang mereka katakan. Berbicaralah dengan lembut dan jangan mengambil sikap defensif.
  • Konseling Pernikahan: Konseling pernikahan dapat membantu pasangan memperbaiki masalah dalam pernikahan mereka. Seorang terapis dapat membantu pasangan menemukan cara untuk mengatasi perbedaan mereka dan meningkatkan komunikasi.
  • Kesetiaan: Kesetiaan adalah hal penting dalam pernikahan. Jika Anda atau pasangan Anda merasa tergoda untuk berselingkuh, berbicaralah dengan pasangan Anda dan temukan cara untuk memperbaiki masalah dalam pernikahan.
  • Kompromi: Setiap pasangan memiliki perbedaan pendapat dan keinginan. Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk belajar untuk kompromi dalam pernikahan mereka. Kompromi dapat membantu pasangan menemukan solusi yang memuaskan untuk masalah dalam pernikahan.

jelaskan judul buku, nama pengarang dan kesimpulan tentang buku yang anda review, inspirasi apa yang anda dapat setelah membaca buku tersebut.

udul                : Hukum Perikatan Syariah Di Indonesia 

penulis                        : Dr. Madani

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun