Khasna Nabila_212121005Â
Aliq Robbiatunnisaa_212121015
Anisa Dwi Ustadiyah_212121009
Kukuh Krido_212121027
Umiyatun Khasanah_212121031Â
HKI 4A UIN RADEN MAS SAID SURAKARTAÂ
HUKUM PERDATA ISLAM INDONESIAÂ
Dikabupaten wonogiri angka perceraian selalu meningkat dikarenakan pernikahan dibawah umur yang menikah pada usia kurang dari 16 tahun, pasangan pernikahan ini labil didalam menjalani kehidupan ekonomi serta menyalur kepada masalah ekonomi keluarga, apalagi dalam masalah pemahaman serta pengamalan agama cenderung sangat rendah. Sehingga mempengaruhi pola pemikirannya dalam membangun keluarga. Sebab dengan menjalankan ajaran agama orang akan berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangganya masing-masing, masalah dalam keluarga menjadi bagian dari ujian hidup. Â
Kalau perkawinan terjadi karena tidak adanya rasa tanggung jawab terhadap keluarga, pergaulan bebas, serta orang tua yang tidak memberikan teguran ketika anak muda melakukan pergaulan bebas, sehingga menikah yang dipaksakan akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan dalam rumah tangga, karena pada dasarnya pernikahan yang dipaksakan, maka akan mudah terjadinya perceraian, hubungan keluarga tidak akur, hubungan dengan mertua tidak akur serta orang tua campur tangan dalam urusan rumah tangga anaknya.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian di antaranya :
-Tidak adanya kesesuaian pendapat antara suami dan istri : Perbedaan pendapat dalam menyelesaikan permasalahan bukanlah menjadi faktor terbesar di khalayak umum yang menjadi penyebab perceraian sebuah rumah tangga.