Melarang pengecer menjual gas melon, apakah menjamin bahwa tujuan subsidi tepat sasaran benar-benar tercapai?
Kebijakan Bahlil Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) melarang pengecer menjual gas melon berlalu mulai 1 februari 2025.
Tujuannya, pemerintah memastikan penyaluran gas melon untuk rumah tangga, usaha mikro kecil, serta petani dan nelayan tepat sasaranÂ
Karena selama ini penjualan di pengecer diindikasikan tidak selektif ke seluruh golongan masyarakat, sehingga membuat subsidi gas melon tidak tepat sasaran.
Pertanyaannya, bagaimana dampaknya bagi masyarakat?
1. Di beberapa wilayah terjadi kelangkaan, sehingga banyak dijumpai antrean panjang di pangkalan, bahkan memakan korban.
Seorang lansia di Pemalang -Tangerang Selatan, ibu Yonih 62 tahun, penjual makanan, telah meninggal dunia setelah kelelahan selama antre gas melon di pangkalan lebih dari 1 jam.(kompas com.senin,3/2/2025)
2. Menyusahkan konsumen - masyarakat yang biasanya membeli gas melon di warung terdekat, sekarang harus ke pangkalan yang jauh dari rumahnya.
3. Ketersediaan gas melon yang tidak mencukupi - karena pangkalan diserbu pembeli dari banyak orang yang sebelumnya membeli di warung atau pengecer, sehingga cepat habis dan ada yang tidak kebagian.
4. Mematikan sumber pendapatan pengusaha kecil -pengecer yang adalah warung kecil dilarang menjual gas melon, juga kesulitan mendapatkan gas melon dari pangkalan, otomatis keuntungan hilang.