Mahkamah Konstitusi menghapus Presidential Threshold dalam sidang perkara nomor 62/Puu-XXII/2024 di Jakarta Kamis 2 Januari 2025.
Keputusan ini tidak terlepas dari peran pemuda -pemudi, empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Mereka adalah, Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafe'i, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna.
Empat mahasiswa yang berani menggugat ketentuan undang-undang pemilu yang dianggap tidak konstitusional.
Mengajukan judicial review pasal 22 UU No.7 Tahun 2017
Mereka berargumen bahwa ambang batas tersebut:
- Menghambat hak politik rakyat, masyarakat seringkali hanya dianggap sebagai objek pelaksanan demokrasi, bukan sebagai subjek demokrasi.
-Bertentangan dengan prinsip demokrasi.
- Membatasi bagi colon independen.
Proses judicial review ini menjadi perjalanan panjang bagi keempat mahasiswa UIN Kalijaga Yogyakarta.