Keputusan MK menghapus ketentuan pasal 22 ayat (1) undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Penghapusan Presidential Threshold ini menjadi langkah positif menuju demokrasi yang inklusif. Yang akan  memberikan dampak signifikan terhadap proses pencalonan presiden.
Membuka ruang kompetisi yang lebih adil untuk menghindari polarisasi.
Momen ini menjadi tonggak baru dalam demokrasi di Indonesia.
Lewat putusan ini, MK menegaskan bahwa semua partai berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.
Jadi, kompasianer, pilihan rakyat nantinya tidak terbatas pada calon pasangan dari partai politik besar yang notabene menjadi ajang permainan oligarki partai.
Konsekwensinya, mungkin ada potensi fragmentasi suara dan ketidakstabilan politik pasca pemilu.
Maka DPR dan pemerintah harus menindaklanjuti keputusan MK yang menghapus ambang batas, dengan melakukan revisi undang-undang pemilu. Memastikan pelaksanaan pemilu sesuai dengan keputusan MK tersebut.
Keputusan MK ini juga membuka peluang bagi calon independen untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden.
MENGEMBANGKAN DEMOKRASI MELALUI CALON INDEPENDEN.