Mohon tunggu...
Umi Salimah
Umi Salimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketidakadilan Hukum di Indonesia

25 Mei 2024   12:40 Diperbarui: 25 Mei 2024   12:40 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagaimana Hukum di Indonesia saat ini? 

Hukum merupakan sebuah peraturan yang sangat bermanfaat untuk diterapkan dalam kehidupan manusia, karena dengan adanya hukum dimana sifat dan perilaku serta penampilan masyarakat diatur oleh hukum yang ditetapkan dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum merupakan suatu pengikat masyarakat dan suatu peraturan yang wajib ditaati dan diterapkan dalam kehidupan bersosial, berdemokrasi, dan secara khusus bermasyarakat. Tujuan utama hukum adalah memastikan keadilan, menjaga ketertiban, dan melindungi hak serta kewajiban setiap individu. Hukum juga dapat berfungsi sebagai alat untuk menyelesaikan konflik, menegakkan norma-norma sosial, dan menciptakan landasan bagi pembangunan sosial dan ekonomi. 

Di Indonesia, ada ketidakadilan dalam penegakan hukum antara masyarakat kecil dan pejabat. Meskipun hukum telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, penegakan hukum seringkali berpihak pada mereka yang memiliki pengaruh atau nama besar. Hal ini menimbulkan ketidakadilan di mana masyarakat kecil harus tunduk pada hukum sementara pejabat atau orang berpengaruh seringkali lolos dari konsekuensi hukum. Meskipun Indonesia adalah negara hukum, tantangan dalam penegakan hukum masih ada dan memerlukan perbaikan. Situasi media sosial di Indonesia saat ini mempengaruhi masyarakat dengan beragam dampak. 

 Contoh Ketidakadilan Hukum di Indonesia

1. Mencuri kayu Perhutani, perempuan paruh baya dihukum : Asyani, perempuan berusia 63 tahun di Situbondo, Jawa Timur, divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan dan denda Rp 500 juta karena bersalah mencuri kayu jati milik Perhutani.

Upaya Mengatasi Ketidakadilan Hukum di Indonesia

1. Reformasi Hukum: Memperbarui dan meningkatkan sistem hukum untuk memastikan keadilan bagi semua warga negara, tanpa memandang status sosial atau kekayaan.

2. Penegakan Hukum yang Tegas: Memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun, termasuk pejabat dan mereka yang berpengaruh.

3. Peningkatan Transparansi: Memperkuat transparansi dalam sistem hukum, termasuk proses peradilan, agar tidak ada ruang untuk kecurangan atau penyalahgunaan kekuasaan.

4. Pendidikan Hukum: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan hak-hak mereka, sehingga mereka dapat lebih aktif dalam memperjuangkan keadilan.

5. Pemberantasan Korupsi: Melakukan langkah-langkah konkret untuk memberantas korupsi di semua tingkatan pemerintahan dan masyarakat, karena korupsi seringkali menjadi faktor utama dalam ketidakadilan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun