Nama : Umi Saidah
NIM Â Â : 222111209
Kelas  : 5F /HES
Ringkasan Materi Pertemuan 1- 14
1. Pengertian Sosiologi
  Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, termasuk perubahan sosial yang memengaruhi keberlakuan hukum. Dalam konteks Islam, sosiologi hukum menitikberatkan pada solidaritas sosial sebagai penentu perubahan masyarakat, berbeda dari pendekatan Barat yang sering berfokus pada pengaruh penguasa atau kebetulan. Kajian ini mencakup pola sosial masyarakat Muslim, interaksi antaragama, serta gerakan yang memengaruhi kehidupan beragama, dengan tujuan memahami efektivitas hukum dalam masyarakat. Pendekatan ini mengintegrasikan prinsip Islam dari Al-Qur'an dan Hadis dengan kajian sosial untuk menyesuaikan hukum dengan kebutuhan masyarakat.
2. Hukum Dan Kenyataan Masyarakat
   Hukum dan masyarakat saling memengaruhi dalam menciptakan tatanan sosial yang tertib dan adil. Sebagai pedoman perilaku, hukum berfungsi mengontrol dan mengarahkan dinamika masyarakat, sementara keberlakuannya bergantung pada kepatuhan normatif dan sosiologis masyarakat. Peran hukum mencakup pengaturan tata tertib, pencapaian keadilan sosial, penggerak pembangunan, hingga sarana kontrol dan rekayasa sosial. Efektivitas hukum dipengaruhi oleh kesadaran masyarakat terhadap nilai dan tujuan hukum, yang dapat ditingkatkan melalui pendidikan hukum dan keteladanan aparat penegak hukum. Hubungan hukum dan masyarakat adalah cerminan tarik-menarik antara aturan formal dengan nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat.
3. Yuridis Empiris danYuridis Normatif
   Pendekatan yuridis empiris dan normatif dalam sosiologi hukum memiliki peran penting dalam memahami dinamika hukum di masyarakat. Yuridis empiris berfokus pada penerapan hukum dalam kehidupan nyata (law in action) dengan mempelajari perilaku sosial terkait hukum, sedangkan yuridis normatif menelaah aturan tertulis (law in books) untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip hukum dan keadilan. Kombinasi keduanya menciptakan sistem hukum yang lebih efektif, adil, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Pendekatan empiris membantu mengevaluasi implementasi hukum berdasarkan data lapangan, sementara pendekatan normatif memberikan landasan teoritis untuk membangun aturan yang lebih kokoh.
4. Mazhab Pemikiran Hukum Positif
   Pemikiran hukum positivisme muncul sebagai reaksi terhadap kelemahan hukum alam yang dianggap tidak mampu memberikan kepastian hukum. Aliran ini mendasarkan hukum pada perintah penguasa yang tertulis, terpisah dari moralitas, dan berfokus pada kepastian hukum yang konkret dan bebas nilai. Positivisme hukum berperan penting dalam pembentukan sistem hukum di Indonesia, terutama melalui pengaruh kolonial Belanda yang memperkenalkan hukum tertulis seperti KUHP. Meskipun memberikan stabilitas dan keteraturan, positivisme seringkali mengabaikan aspek keadilan substantif, menjadikan hukum alat kekuasaan yang cenderung statis dalam menghadapi perubahan sosial yang dinamis.