Mohon tunggu...
Umi saidah
Umi saidah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa/ Pelajar

Seorang Pelajar / Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA hart)

27 Oktober 2024   13:58 Diperbarui: 27 Oktober 2024   14:05 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1.)Dari Jurnal "Penyelesaian Hukum Melalui Diversi Dalam Tindak Pidana Anak Dalam Perspektif
Sosiologi Hukum"karya Mohd. Yusuf DM ini  membahas konsep hukum dan penerapannya dalam konteks sosiologi hukum, terutama terkait penerapan diversi dalam sistem peradilan anak. Isi jurnal diawali dengan peran anak sebagai generasi penerus bangsa, yang memerlukan perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28B. Fokus utama kajian adalah bagaimana diversi dapat menjadi alternatif bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum, dengan tujuan untuk menghindari mereka dari proses peradilan formal dan dampak negatifnya.

Penelitian ini mengkaji diversi sebagai bentuk keadilan restoratif, yang bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan pelaku anak, serta mencegah penjatuhan hukuman yang dapat menghambat perkembangan sosial anak. Jurnal ini juga mengaitkan teori sosiologi hukum dari Max Weber dan H.L.A. Hart, yang menyoroti pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial serta bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat melalui norma dan aturan yang saling berkaitan.

Dalam bagian metode, jurnal menggunakan pendekatan normatif dengan analisis pustaka. Hasil kajiannya menunjukkan bahwa penerapan diversi dapat membantu mengurangi stigma negatif terhadap anak dan memungkinkan mereka untuk kembali ke masyarakat.

2.) Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

Max Weber:

# Hukum sebagai produk kekuasaan: Weber melihat hukum sebagai hasil dari interaksi antara kekuasaan politik, ekonomi, dan sosial.

# Tipe-tipe ideal hukum: Weber mengidentifikasi beberapa tipe ideal hukum, seperti hukum karismatik, hukum tradisional, dan hukum rasional-legal.

#Etika tindakan: Weber membedakan antara etika tanggung jawab dan etika keyakinan, yang memiliki implikasi penting bagi pemahaman kita tentang perilaku hukum.

HLA Hart:

# Hukum sebagai sistem aturan: Hart memandang hukum sebagai sistem aturan yang terdiri dari aturan primer (aturan perilaku) dan aturan sekunder (aturan tentang aturan).

# Konsep keadilan: Hart mengkritik pandangan naturalis tentang hukum dan berpendapat bahwa keadilan adalah konsep yang kompleks dan relatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun