1.)Dari Jurnal "Penyelesaian Hukum Melalui Diversi Dalam Tindak Pidana Anak Dalam Perspektif
Sosiologi Hukum"karya Mohd. Yusuf DM ini  membahas konsep hukum dan penerapannya dalam konteks sosiologi hukum, terutama terkait penerapan diversi dalam sistem peradilan anak. Isi jurnal diawali dengan peran anak sebagai generasi penerus bangsa, yang memerlukan perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28B. Fokus utama kajian adalah bagaimana diversi dapat menjadi alternatif bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum, dengan tujuan untuk menghindari mereka dari proses peradilan formal dan dampak negatifnya.
Penelitian ini mengkaji diversi sebagai bentuk keadilan restoratif, yang bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan pelaku anak, serta mencegah penjatuhan hukuman yang dapat menghambat perkembangan sosial anak. Jurnal ini juga mengaitkan teori sosiologi hukum dari Max Weber dan H.L.A. Hart, yang menyoroti pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial serta bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat melalui norma dan aturan yang saling berkaitan.
Dalam bagian metode, jurnal menggunakan pendekatan normatif dengan analisis pustaka. Hasil kajiannya menunjukkan bahwa penerapan diversi dapat membantu mengurangi stigma negatif terhadap anak dan memungkinkan mereka untuk kembali ke masyarakat.
2.) Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber dan HLA Hart
Max Weber:
# Hukum sebagai produk kekuasaan: Weber melihat hukum sebagai hasil dari interaksi antara kekuasaan politik, ekonomi, dan sosial.
# Tipe-tipe ideal hukum: Weber mengidentifikasi beberapa tipe ideal hukum, seperti hukum karismatik, hukum tradisional, dan hukum rasional-legal.
#Etika tindakan: Weber membedakan antara etika tanggung jawab dan etika keyakinan, yang memiliki implikasi penting bagi pemahaman kita tentang perilaku hukum.
HLA Hart:
# Hukum sebagai sistem aturan: Hart memandang hukum sebagai sistem aturan yang terdiri dari aturan primer (aturan perilaku) dan aturan sekunder (aturan tentang aturan).
# Konsep keadilan: Hart mengkritik pandangan naturalis tentang hukum dan berpendapat bahwa keadilan adalah konsep yang kompleks dan relatif.