BAB 4: Sejarah Perkembangan dan Paradigma Sosiologi Hukum
Latar Belakang: Sosiologi hukum lahir sebagai disiplin yang bertujuan mengkaji bagaimana hukum berfungsi di masyarakat.
Paradigma: Ada beberapa paradigma yang membentuk sosiologi hukum, termasuk fungsionalisme, teori konflik, dan interaksionisme.
 BAB 5: Kedudukan Sosiologi Hukum dalam Masyarakat
Pemikiran Para Sosiolog: Membahas pandangan berbagai sosiolog terhadap peran hukum dalam masyarakat, termasuk bagaimana hukum bisa menjadi alat perubahan sosial.
Hukum sebagai Alat Perubahan Sosial: Hukum digunakan oleh para agen perubahan untuk mengarahkan masyarakat menuju perubahan yang diinginkan.
BAB 6: Teori-Teori dalam Sosiologi Hukum
- Teori Fungsionalisme Struktural: Menganggap hukum sebagai institusi sosial yang menjaga keseimbangan masyarakat.
- Teori Konflik: Melihat hukum sebagai alat yang digunakan oleh kelompok dominan untuk mempertahankan kekuasaan.
- Teori Interaksionisme Simbolik: Menekankan peran simbol dan interaksi dalam membentuk makna hukum.
- Teori Dramaturgi (Erving Goffman): Menggambarkan hukum seperti sebuah panggung di mana aktor memainkan peran tertentu.
- Teori Strukturasi (Anthony Giddens): Mengaitkan struktur sosial dan agen dalam pembentukan hukum.
- Postmodernisme: Mengkritisi pandangan tradisional tentang hukum dan memperkenalkan perspektif pluralitas dan relativisme.
BAB 7: Masyarakat dan Hukum
Manusia Sebagai Subyek Hukum: Setiap manusia dalam masyarakat adalah subjek hukum yang terikat oleh norma-norma hukum.
Fungsi Hukum dalam Masyarakat: Hukum berfungsi untuk menjaga keteraturan sosial, mengelola konflik, dan mendorong kepatuhan.
Penerapan Hukum : Hukum diaplikasikan untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat, serta sebagai instrumen untuk mencapai perubahan sosial.
BAB 8: Hukum dan Perubahan Sosial
Perubahan Sosial Sebagai Penyebab Perubahan Hukum: Ketika nilai-nilai sosial berubah, hukum harus menyesuaikan untuk mencerminkan norma baru yang muncul di masyarakat.
Perubahan Hukum Sebagai Penyebab Perubahan Sosial: Hukum bisa menjadi pendorong perubahan sosial, seperti contoh undang-undang yang merubah norma dalam masyarakat.
BAB 9: Peranan Sosiologi Hukum
Peranan bagi Aparat Penegak Hukum: Sosiologi hukum membantu aparat hukum memahami konteks sosial dari permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Peranan pada Penegakan Hukum: Analisis sosiologis digunakan untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Peranan dalam Pembentukan Perundang-Undangan: Sosiologi hukum berkontribusi dalam pembuatan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap dinamika sosial.
BAB 10: Kesadaran dan Kepatuhan Hukum
Kesadaran Hukum: Tingkat pemahaman masyarakat terhadap hukum dan nilai-nilai yang mendasarinya.
Kepatuhan Hukum: Derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum mencerminkan efektivitas sistem hukum.
Hubungan antara Kesadaran dan Kepatuhan Hukum: Semakin tinggi kesadaran hukum, semakin tinggi pula tingkat kepatuhan. Ini adalah indikator penting dalam menciptakan masyarakat yang tertib
BAB 11: Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan
Asas Kepastian Hukum: Merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum yang menuntut bahwa hukum harus jelas, tetap, dan dapat diprediksi, sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya.
Asas Kemanfaatan: Menekankan pentingnya hukum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hukum harus berfungsi untuk kesejahteraan dan ketertiban sosial.
Asas Keadilan: Mengacu pada pembagian hak dan kewajiban secara seimbang, serta perlakuan yang adil bagi semua individu di hadapan hukum. Keadilan tidak hanya formal, tapi juga substantif  .
BAB 12: Bekerjanya Hukum dalam Masyarakat
Pembentukan Hukum dalam Masyarakat: Hukum terbentuk berdasarkan kebutuhan sosial dan berperan sebagai alat pengatur dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.
Hukum Sebagai Lembaga Sosial: Hukum adalah produk masyarakat yang berfungsi untuk mengatur perilaku sosial, menjaga ketertiban, dan menyelesaikan konflik. Proses penegakan hukum bergantung pada interaksi antara pembuat hukum dan masyarakat  .
 BAB 13: Penegakan Hukum dalam Pandangan Sosiologi Hukum
Dasar Penegakan Hukum: Penegakan hukum tidak hanya soal aturan tertulis, tetapi juga bagaimana masyarakat mematuhi dan menghormati hukum yang ada.
Perspektif Sosiologi: Sosiologi hukum memandang penegakan hukum sebagai proses sosial yang dipengaruhi oleh struktur sosial, kekuasaan, dan norma-norma yang berlaku. Oleh karena itu, efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada sanksi, tetapi juga pada legitimasi hukum di mata masyarakat .
BAB 14: Sosiologi Hukum dalam Dunia Cyber
Pengaruh Teknologi pada Hukum: Perkembangan dunia maya menghadirkan tantangan baru bagi hukum tradisional. Sosiologi hukum mempelajari bagaimana teknologi mengubah pola perilaku manusia dan bagaimana hukum harus menyesuaikan diri dengan perubahan ini.
Cybercrime: Kejahatan dunia maya semakin marak dengan berkembangnya teknologi, sehingga diperlukan regulasi yang lebih adaptif dan penegakan hukum yang lebih canggih untuk menangani kejahatan digital ini .