Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto,S.Ag.,M.Ag
Nama             : Umi Saidah
NIM Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 222111209
Kelas              : 5F/ HES Â
IDENTITAS BUKU
Buku         : "Sosiologi Hukum"
Penerbit      : CV. Media Sains Indonesia
Tahun Terbit:2022
Penulis       : Abd Razak Musahib, S.H., M.H., CMMP. dan Tim Penulis
Editor         : L. M. Ricard Zeldi Putra, S.H., M.H
HASIL REVIEW
Buku ini dimulai dengan mendefinisikan Sosiologi Hukum sebagai disiplin ilmu yang menggabungkan sosiologi dan studi hukum. Ini menekankan pentingnya memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan fenomena sosial, yang bertujuan untuk menciptakan tatanan sosial dalam masyarakat. Pemahaman mendasar ini menetapkan panggung untuk diskusi yang lebih dalam di seluruh teks Buku "Sosiologi Hukum" ini terdiri dari 14 bab yang membahas berbagai konsep, teori, dan aplikasi dari sosiologi hukum di Indonesia. Berikut adalah ringkasan dan review dari tiap bab:
 BAB 1: Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Kegunaan Sosiologi Hukum
Pengertian: Sosiologi hukum merupakan gabungan dari ilmu sosiologi dan hukum yang membahas aturan hukum sebagai refleksi dari               gejala sosial di masyarakat. Disiplin ini mengkaji keteraturan sosial melalui perspektif hukum.
Tujuan: Mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat serta dampaknya terhadap kehidupan sosial.
Fungsi: Hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga keteraturan dalam masyarakat.
Kegunaan: Memahami bagaimana hukum diterapkan dan pengaruhnya terhadap perubahan sosial.
 BAB 2: Objek, Sifat, Karakteristik, dan Metode Kajian Sosiologi Hukum
Objek Kajian: Hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya.
Sifat: Sosiologi hukum bersifat empiris dan normatif.
Karakteristik: Sosiologi hukum bersifat multidisipliner dan memandang hukum sebagai bagian dari masyarakat.
Metode Kajian: Menggunakan pendekatan empiris untuk menganalisis peran hukum dalam dinamika sosial.
BAB 3: Masalah yang Disorot dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Masalah yang Disorot: Masalah-masalah sosial yang mempengaruhi hukum seperti keadilan, ketidaksetaraan, dan perubahan sosial.
Ruang Lingkup: Sosiologi hukum mencakup berbagai aspek, mulai dari hukum tertulis, hukum adat, hingga hubungan antara hukum dan perubahan sosial.