Mohon tunggu...
Umi Nur Arifah
Umi Nur Arifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Prita Mulyasari Berdasarkan Filsafat Hukum Positivism

27 September 2024   03:01 Diperbarui: 27 September 2024   03:11 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Kekakuan Hukum Positif

Kritik utama terhadap positivisme hukum dalam kasus ini adalah kekakuan penerapan hukum positif. UU ITE dirancang untuk mengatur tindak pidana dalam ruang digital, termasuk pencemaran nama baik. Namun, penerapan undang-undang ini terhadap Prita, yang hanya menyampaikan keluhan pribadi tentang layanan kesehatan, menunjukkan bagaimana hukum yang kaku dapat digunakan untuk membungkam kritik sah dari masyarakat. Meskipun akhirnya Mahkamah Agung membebaskan Prita, proses hukum yang panjang dan berat menunjukkan bahwa penerapan hukum positif dapat mengabaikan konteks sosial dan moral.


Kasus Prita Mulyasari adalah contoh klasik bagaimana hukum positif diterapkan secara ketat tanpa memperhatikan konteks sosial atau moral. Dari perspektif positivisme hukum, tindakan hukum terhadap Prita pada awalnya dianggap sah karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, kekakuan dari penerapan hukum positif ini juga menunjukkan bahwa hukum bisa menjadi instrumen yang tidak adil ketika digunakan tanpa pertimbangan sosial dan moral. Pada akhirnya, mekanisme banding di sistem peradilan memberikan jalan keluar untuk memperbaiki ketidakadilan ini, tetapi tidak tanpa biaya sosial yang besar bagi Prita.


Analisis di atas menunjukkan bagaimana pendekatan positivisme hukum memberikan penekanan pada aturan formal, yang dalam kasus Prita diterapkan secara kaku, namun akhirnya dipatahkan di pengadilan yang lebih tinggi.


Sumber Informasi Kasus :

1. Republika Online, "Prita Bebas dari Semua Tuntutan di Mahkamah Agung", 29 September 2011. [Link Berita]

2. Detik News, "Kronologi Kasus Prita hingga Vonis Bebas", 29 September 2011. [Link Berita]

3. Hukum Online, "Prita Mulyasari Dibebaskan MA dalam Kasus Pencemaran Nama Baik", 30 September 2011. [Link Berita]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun