Pengertian sosiologi hukum menurut para ahli:
1. Max Weber
  Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perkembangan hukum dalam masyarakat serta pengaruhnya terhadap perilaku manusia dan lembaga sosial.
Kata kunci: Â Tindakan sosial, Rasionalitas, Otoritas, Hukum rasional
2. mile Durkheim
   Sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi yang mempelajari aturan-aturan yang mengatur kehidupan masyarakat dan bagaimana aturan tersebut berkembang sesuai dengan solidaritas sosial.
Kata kunci : kesadaran kolektif, Solidaritas sosial, Hukum represif, Hukum restitutif, Moralitas sosial
3. Roscoe Pound
   Sosiologi hukum adalah ilmu yang meneliti bagaimana hukum berfungsi sebagai alat rekayasa sosial dalam mengarahkan masyarakat menuju tujuan tertentu.
Kata kunci : Social engineering, Interests,Living law, Pragmatism, Balancing of interests
4. Eugen Ehrlich
   Sosiologi hukum menekankan bahwa hukum yang sesungguhnya hidup dan berfungsi adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat, bukan hanya hukum yang tertulis di buku undang-undang.
Kata kunci: Hukum yang hidup (Living Law), Norma sosial, Perilaku masyarakat, Hukum negara vs. hukum sosial, Kepatuhan sosial.
5. Leon Petrazycki
   Sosiologi hukum adalah kajian tentang fenomena hukum sebagai bagian dari kehidupan sosial yang melibatkan hubungan antara norma hukum formal dan perilaku nyata dalam masyarakat.
Kata kunci : Hukum Psikologis, Hukum Intuitif, Norma Hukum Subjektif, Hukum Formal vs. Hukum Emosional, Motivasi Internal.