Dalam perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menganut asas demokrasi. Dalam menjaga tegaknya konstitusi, terbentuklah lembaga baru yang bernama Mahkamah Konstitusi. Peran Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan peradilan tata negara adalah untuk menegakkan norma-norma hukum tertinggi yang terdapat dalam UUD 1945.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi, seperti yang disebutkan pada beberapa pasal dalam UUD Negara RI Tahun 1945. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengatakan, "Kedautatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar." Ada juga pasal yang mengatur tentang pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, Pasal 18 Ayat (3) dan (4) yang mengatur mengenai pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Penegasan Demokrasi juga bisa dilihat pada Pasal, 19 Ayat (3) UUD 1945 yang mengatur mengenai pemilihan umum anggota DPR, Pasal 22C Ayat (1) pemilihan umum untuk anggota DPD. Bahkan, UUD 1945 setetah perubahan, mengatur dalam satu bab tersendiri, yakni Bab VIIB tentang Pemilihan Umum yang memuat Pasal 22E dengan 6 ayat. Pasal tersebut merupakan salah satu bukti bahwa negara Indonesia adalah salah satu negara demokrasi.
Ciri-ciri demokrasi
Sebuah negara dapat dikatakan negara demokrasi jika memiliki beberapa ciri-ciri, seperti:
- Memiliki Perwakilan Rakyat
Seperti di Indonesia yang memiliki lembaga legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki tugas mengurus negara, kekuasaan dan kedaulatan rakyat.
- Keputusan Berlandaskan Aspirasi dan Kepentingan Warga Negara
Keputusan yang diambil oleh pemerintah harus mencerminkan aspirasi dan kepentingan seluruh warga negara, bukan hanya segelintir orang atau kelompok tertentu. Dengan melibatkan partisipasi publik dan mendengarkan suara masyarakat, pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang lebih adil dan transparan. Ini juga penting untuk mencegah praktik korupsi.
- Menerapkan Ciri Konstitusional
Pembentukan hukum harus seadil adilnya, karena penerapan hukum yang adil dan konsisten sangat penting untuk memastikan bahwa semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Dengan demikian, keadilan sosial dapat tercapai, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat terjaga
- Menyelenggarakan Pemilihan Umum
Pesta rakyat harus digelar secara berkala hingga kemudian terpilih perwakilan atau pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan.
- Terdapat Sistem Kepartaian
Partai adalah sarana atau media untuk melaksanakan sistem demokrasi. Partai berfungsi sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, menyediakan kandidat untuk pemilihan, dan berperan dalam proses legislasi.
Dengan adanya ciri-ciri yang telah disebutkan di atas pada suatu negara, negara tersebut bisa dikatakan negara demokrasi yang adil.
Tujuan demokrasi