Mohon tunggu...
umi latifah roukhillah
umi latifah roukhillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 UIN Malang

Hobi saya menghitung, kepribadian saya pendiam dan pemalu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Negara Demokrasi

21 Oktober 2024   23:17 Diperbarui: 21 Oktober 2024   23:27 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menganut asas demokrasi. Dalam menjaga tegaknya konstitusi, terbentuklah lembaga baru yang bernama Mahkamah Konstitusi. Peran Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan peradilan tata negara adalah untuk menegakkan norma-norma hukum tertinggi yang terdapat dalam UUD 1945.

Negara Indonesia adalah negara demokrasi, seperti yang disebutkan pada beberapa pasal dalam UUD Negara RI Tahun 1945. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengatakan, "Kedautatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar." Ada juga pasal yang mengatur tentang pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, Pasal 18 Ayat (3) dan (4) yang mengatur mengenai pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Penegasan Demokrasi juga bisa dilihat pada Pasal, 19 Ayat (3) UUD 1945 yang mengatur mengenai pemilihan umum anggota DPR, Pasal 22C Ayat (1) pemilihan umum untuk anggota DPD. Bahkan, UUD 1945 setetah perubahan, mengatur dalam satu bab tersendiri, yakni Bab VIIB tentang Pemilihan Umum yang memuat Pasal 22E dengan 6 ayat. Pasal tersebut merupakan salah satu bukti bahwa negara Indonesia adalah salah satu negara demokrasi.

Ciri-ciri demokrasi

Sebuah negara dapat dikatakan negara demokrasi jika memiliki beberapa ciri-ciri, seperti:

  1. Memiliki Perwakilan Rakyat

Seperti di Indonesia yang memiliki lembaga legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki tugas mengurus negara, kekuasaan dan kedaulatan rakyat.

  1. Keputusan Berlandaskan Aspirasi dan Kepentingan Warga Negara

Keputusan yang diambil oleh pemerintah harus mencerminkan aspirasi dan kepentingan seluruh warga negara, bukan hanya segelintir orang atau kelompok tertentu. Dengan melibatkan partisipasi publik dan mendengarkan suara masyarakat, pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang lebih adil dan transparan. Ini juga penting untuk mencegah praktik korupsi.

  1. Menerapkan Ciri Konstitusional

Pembentukan hukum harus seadil adilnya, karena penerapan hukum yang adil dan konsisten sangat penting untuk memastikan bahwa semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Dengan demikian, keadilan sosial dapat tercapai, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat terjaga

  1. Menyelenggarakan Pemilihan Umum

Pesta rakyat harus digelar secara berkala hingga kemudian terpilih perwakilan atau pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan.

  1. Terdapat Sistem Kepartaian

Partai adalah sarana atau media untuk melaksanakan sistem demokrasi. Partai berfungsi sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, menyediakan kandidat untuk pemilihan, dan berperan dalam proses legislasi.

Dengan adanya ciri-ciri yang telah disebutkan di atas pada suatu negara, negara tersebut bisa dikatakan negara demokrasi yang adil.

Tujuan demokrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun