Mohon tunggu...
umi latifah roukhillah
umi latifah roukhillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 UIN Malang

Hobi saya menghitung, kepribadian saya pendiam dan pemalu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Ekonomi Kerakyatan Sebagai Penanggulangan Kemiskinan

30 September 2024   16:04 Diperbarui: 30 September 2024   16:14 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketiga prinsip dasar dari Sistem Ekonomi Kerakyatan ini tertulis dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:

  • Pasal 33 Ayat 1, "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan." Prinsip ini merupakan acuan semua badan usaha baik BUMN, BUMS, dan BUMD. 
  • Pasal 33 Ayat 2, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."
  • Pasal 33 Ayat 3, "Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi Kerakyatan memiliki ciri khas yang tak dimiliki oleh sistem ekonomi yang lain, yaitu:

  •    Mekanisme pasar berkeadilan menjadi tumpuan dengan cara menjalankan persaingan yang sehat
  •    Kualitas hidup, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan pertumbuhan ekonomi menjadi perhatian utama
  •    Mampu menciptakan proses pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
  •    Memberikan jaminan akan diberikannya kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk bekerja dan berusaha
  •    Hak konsumen dilindungi dan seluruh rakyat diperlakukan secara adil.

Peran Negara dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan

UUD 1945 selain menggariskan tentang prinsip Ekonomi Kerakyatan---pada Pasal 33---, juga menegaskan peran negara dalam sistem ekonomi tersebut. Pasal 27 Ayat 2, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 menjabarkan ada lima peran yang harus dilakukan negara dalam menjalankan Sistem Ekonomi Kerakyatan, yaitu:

  • Menumbuhkan dan mengembangkan koperasi
  • Mengembangkan dan memelihara BUMN
  • Memastikan bahwa pemanfaatan terhadap bumi, air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
  • Memberikan hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendapat penghidupan dan pekerjaan yang layak
  • Memelihara para fakir, miskin, dan anak-anak terlantar.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem Ekonomi Kerakyatan juga memiliki sisi kelebihan dan kekurangannya sendiri. Berikut adalah kelebihan dari sistem ini sehingga membuatnya dianggap lebih baik daripada sistem ekonomi lainnya:

  • Rakyat miskin bisa mendapatkan perlakuan hukum yang adil dalam persoalan perekonomian, dengan begitu kesenjangan sosial dapat dipersempit
  • Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk lebih memperhatikan rakyat kecil melalui bermacam program nyata
  • Sistem ini dapat digunakan sebagai kendaraan untuk membuat kedaulatan rakyat mewujud nyata
  • Kegiatan ekonomi rakyat kecil dapat terstimulus untuk lebih produktif dan sekaligus bisa melahirkan wirausaha baru
  • Transaksi pada proses produksi, distribusi, dan konsumsi pun dapat dikelola dengan baik.

Sistem Ekonomi Kerakyatan juga memiliki kelemahan. Berikut adalah beberapa kelemahan dari Sistem Ekonomi Kerakyatan:

  • Dalam sistem ini tak jarang akan terjadi tindakan bagi-bagi uang pada rakyat. Bagi pihak manapun praktik ini tidak menguntungkan, termasuk bagi rakyat yang menerimanya. 
  • Lebih jauh, aksi tersebut dapat mengakibatkan koperasi serta UMKM jadi memiliki ketergantungan dalam daya saing pada suatu mekanisme pasar tertentu
  • Kurangnya pemahaman rakyat perihal investasi, sehingga mengakibatkan kemiskinan berlangsung lama dan status ekonomi berputar sangat lambat
  • Pemerintah tidak mendukung secara optimal, kendati peran mereka sangat penting, sehingga pada akhirnya peran pemerintah menjadi tidak dominan
  • Sistem Ekonomi Kerakyatan mengharuskan ketatnya pengawasan, karena jika pengawasan melonggar korupsi rawan sekali terjadi.

Penerapan Ekonomi Kerakyatan di Indonesia

Berikut adalah bukti bahwa Sistem Ekonomi Kerakyatan telah diterapkan di negeri ini.

1. Terwujudnya koperasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun