Mohon tunggu...
Umi Lasminah
Umi Lasminah Mohon Tunggu... Penerjemah - warga Jakarta, Indonesia, Semesta. Manusia adalah paling mulia, paling sederhana sekaligus paling kompleks

just the note of personal ideas, in searching of TRUTH as woman who live in Beautiful Indonesia, the legacy of GREAT NUSWANTARA created by the Ancestor of great human

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya RUU TPKS Disahkan: Korban Diperkosa, Pelaku Tidak Dihukum

29 Maret 2022   12:40 Diperbarui: 29 Maret 2022   12:48 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: jabar.tribunews.com

Pentingnya, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Disahkan: Selama ini Korban Diperkosa Hingga Hamil, Pelaku Tidak Dihukum

Ketiadaan Undang-undang yang mengatur kekerasan seksual telah membuat banyak korban tidak mendapatkan keadilan. Padahal korban kekerasan seksual menanggung penderitaan hingga seumur hidup. Seorang anak perempuan disabilitas (tuna wicara dan rungu) yang diperkosa bahkan hingga hamil namun pemerkosanya bisa dibebaskan. Alasan aparat kepolisian adalah karena korban kesaksiannya inkonsisten. Bayangkan. Anda mau berharap pada anak perempuan disabilitas (dengan kemampuan terbatas) untuk bersaksi sementara sebagai anak dia "mungkin" tidak tahu apa yang dialaminya, kecuali bahwa tubuhnya sakit, kemaluannya sakit, bahkan tiba-tiba harus mengalami perubahan dalam perutnya karena hamil? Lalu dianggap tidak ada bukti? Apakah anak disabilitas itu bisa hamil tiba-tiba? Apakah tidak bisa diperiksa visum untuk pembuktian? Apakah tidak ada pendampingan? Lalu Polisi menutup kasus ini tidak meneruskannya. Seharusnya Negara justru paling terdepan dan paling hadir melindungi mereka yang paling rentan menjalani hidup, seperti orang DISABILITAS, lansia dan anak-anak, karena kemampuan bertahan hidup termasuk komunikasi dengan manusia lain masih terbatas.

Ada lagi perkosaan yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan dengan memberinya obat bius atau obat yang menurunkan kesadaran korban, yang diberikan pada korban, lalu dalam keadaan tidak sadar korban diperkosa. Ketika melaporkan kejadian, polisi menolak laporan..Alasannya tidak ada bukti? Bukti apalagi yang perlu ditunjukkan bahwa korban terbangun dalam keadaan telanjang, ada visum.

Lalu ada korban kekerasan seksual hingga menimbulkan kematian, dalam hal ini Pemaksaan Perkawinan , dua orang korbannya. Laki-laki dan Perempuan. Dipaksa menikah. Bunuh Diri. Yang perempuan terjadi, Mei, 2021 masih anak sekolah SMP di Warga Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur, yang terjadi pada bulan Mei 2021. Anak perempuan yang masih ingin sekolah sebelumnya pernah kabur dari rumah karena menolak dinikahkan. Ketika akhirnya dinikahkan, beberapa jam setelah akad nikah Korban bunuh diri.

Di Gorontalo, Lisyanto, laki-laki dewasa (25th) yang bunuh diri karena akan dinikahkan. Kasus kematian yang terjadi sebelum dinikahkan (laki-laki) dan anak perempuan setelah dinikahkan. Kekerasan seksual, intinya adalah terjadinya pemaksaan pada Korban oleh orang-orang yang memiliki otoritas lebih tinggi (Kekuasaan, hirarki kuasa), dalam hal perkawinan Paksa pada korban laki-laki dewasa dimana Ibu dan Ayahnya adalah otoritas tertinggi. Dalam budaya Indonesia laki-laki ataupun perempuan dewasa (diatas 18tahun) bila belum menikah maka kekuasaan hidupnya masih dibawah Orang Tua. Melawan Orang Tua dianggap tindakan durhaka. Kita tidak tahu apa alasan Lisyanto menolak dinikahkan. Namun yang pasti ada paksaan untuk menikah dari ibundanya, sehingga dia mengakhiri hidupnya.

Di atas adalah contoh Kekerasan Seksual Perkosaan, dan Pemaksaan Perkawinan yang diharapkan bila diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pencegahan dapat digiatkan, dan keadilan pada korban dapat dijamin. Bentuk kekerasan seksual yang paling berat dari segala bentuk kekerasan seksual adalah Perbudakan Seksual.

Di dalam perbudakan seksual, seorang korban harus hilang haknya sebagai manusia bebas dalam waktu tertentu, ia terpenjara (dalam arti nyata dan harfiah) tidak dapat berkomunikasi dengan orang lain atau pihak lain, disekap dalam ruang tertutup atau terbuka, korban terbatas hidupnya. Dan dalam keterbatasan gerak tersebut ia diperkosa oleh pelaku. Contoh paling kejam adalah seorang perempuan yang berusia  di Sumatera Utara yang disekap selama 15 tahun di dalam gua oleh dukun dan diperkosa terus menerus hingga akhirnya terbebaskan pada tahun..

Adalah hal yang sangat aneh bahkan di luar nalar kemanusiaan bila ada orang yang menolak Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual, undang-undang yang mencoba memberi perlindungan dan keadilan pada korban, dan memberi ruang rehabilitas bagi pelaku. Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual bila disahkan akan menjadi Undang-undang yang sangat mengedapankan nilai kemanusiaan, bahwa manusia adalah mahluk dengan pilihan hidup bebas (bebas memilih, menerima dan memberi), sehingga tidak bisa ada Paksaaan, terlebih terhadap tubuhnya, terhadap kehidupannya.

Semua korban kekerasan seksual adalah orang yang DIPAKSA melakukan sesuatu, menerima putusan (dinikahkan), dipaksa kontrasepsi, tanpa kehendaknya. Padahal manusia fitrahnya adalah mahluk bebas dengan segala pikiran dan perasaannya. Maka tak ada jalan lain selain mendukung disahkannya  Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan, UU yang akan memberi jaminan hak pemulihan dan keadilan pada korban. Korban kekerasan tidak terbatas kaum yang rentan, laki-laki dapat juga menjadi korban. Bila anda jeli mengikuti perkembangan isu pelecehan seksual dan kekerasan seksual, banyak korban laki-laki bersaksi di twitter.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun