Mohon tunggu...
Umi Haniin
Umi Haniin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penghapusan Ujian Nasional di Indonesia

25 Mei 2021   16:23 Diperbarui: 25 Mei 2021   16:35 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Tepatkah Ujian Nasional Dihapuskan Dalam Pendidikan Di Indonesia?

 Ujian Nasional? Bagaimana itu? Mengapa dihapuskan Ujian Nasional, lalu bagaimana menentukan kelulusan sekolah siswa?

Nah pada kesempatan kali ini penulis akan membahas mengenai apa Ujian Nasional itu? Mengapa Ujian Nasional dihapuskan? Dan apa solusi yang diambil sebagai pengganti Penghapusan Ujian Nasional?

Yuk untuk penjelasan mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut mari kita bahas bersama.

Ujian Nasional adalah salah satu bentuk penentu hasil belajar yang digunakan di Indonesia dari banyaknya bentuk ujian yang telah dipakai. Ujian nasional merupakan suatu bentuk penilaian atau evaluasi dari proses pembelajaran akhir tingkat nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna untuk mengetahui hasil belajar peserta didik di sekolah. Menurut PP no 19 Tahnu 2005, bab X pasal 66 ayat 1, Ujian nasional merupakan salah satu bentuk dari evaluasi yang dilakukan dalam proses pembelajaran akhir tingkat nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dapat digunakan mengetahui hasil belajar siswa. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah ini memiliki tujuan untuk menilai kompetensi lulusan yang telah dicapai secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok pelajaran ilmu pengetahuan yang ditentukan dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.

Ujian nasional diterapkan pertama kali pada tahun 2005 hingga tahun 2014 dilakukan ujian nasional berbasis komputer, lalu ditahun 2019 akhir muncul kebijakan mengenai penghapusan ujian nasional, yang mana bertepatan di awal tahun baru, yaitu tahun 2020 dunia hingga sekarang sedang diuji dengan adanya virus mematikan yaitu corona covid-19 yang menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk peniadaan ujian nasional dimana dengan dilakukan pelaksanaan UN disekolah yang di ikuti oleh berjuta-juta putra-putri bangsa di seluruh indonesia maka berakibat fatal untuk meningkatkan angka penyebaran virus yang melonjak tinggi tersebut. 

UN juga sekarang sudah tidak lagi digunakan sebagai syarat kelulusan dan syarat untuk masuk perguruan tinggi, sehingga dengan perpedoman tersebut maka penghapusan UN tidak bermasalah. Dengan adanya UN apalagi yang berbasis komputer memerlukan banyak biaya dan juga memiliki resiko, kendala hingga hambatan yang beragam di seluruh indonesia.

Bagi penulis pribadi, setuju dengan adanya kebijakan terkait penghapusan Ujian Nasional, karena setiap sekolah yang ada tentu pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik berbeda-beda yang mana dengan ujian nasional semua tes ditentukan dari sekolah terbaik sehingga bagi sekolah yang ada di urutan akhir sulit mengimbanginya dan juga kurang tepat saja rasanya saat siswa sekolah di SD, belajar selama 6 tahun dan untuk kelulusan ditentukan dengan mengikuti tes/ ujian selama 4 hari saja, begitu pula dengan SMP dan SMA, siswa bersekolah selama 3 tahun penuh dan untuk penentuan akhir dari UN yang dilakukan selama 4 hari juga.

Selama bersekolah penulis mengikuti semua ujian nasional di SD, MTS, dan SMK. Rasanya kurang tepat saja karena ujian nasional banyak pengaruhnya, seperti ketika hendak mendekati ujian nasional istilah dulu dikenal dengan siswa dipingit tidak boleh kemana-mana harus belajar dirumah karena untuk memperoleh nilai yang memuaskan, waktu pelaksanaan siswa kurang sehat(sakit), adanya kejadian tak terduga yang mana hal tersebut dapat mempengaruhi nilai siswa. 

Padahal dalam prosesnya gurulah yang mengetahui layak atau tidaknya siswa tersebut lulus, banyak siswa yang dalam mata pelajaran yang diujian nasionalkan mendapatkan nilai rendah padahal dalam sehari-hari siswa dikelas belajar dengan baik, memiliki nilai harian yang cukup baik, dan pemahaman yang baik pula, sehingga akibatnya dalam ijazah nilai yang diujiankan tidak sesuai dengan usaha yang dilakukan selama belajar.

Jadi menurut penulis untuk penentuan kelulusan setuju dengan ketentuan Mendikbud yaitu dengan menggunakan ujian sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun