Mohon tunggu...
Umi Saputri
Umi Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Motivator

Mahasiswi Tadris Biologi, IAIN Metro Lampung.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Awardee LPDP Tidak Harus Pulang ke Indonesia? Jangan Salah Makna

6 November 2024   08:03 Diperbarui: 6 November 2024   09:57 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

OPINI_
Karya Umi Saputri (Awardee LPDP tidak harus pulang ke Indonesia? jangan salah makna)

Beredar banyak sekali isu-isu beasiswa LPDP akhir-akhir ini, membuat saya selaku pendaftar beasiswa merasa geram. Sehingga saya mencoba, menggerakkan jari tangan, melalui tulisan. Untuk meluruskan isu-isu yang tidak baik terhadap beasiswa LPDP. Hari ini saya akan membahas sebuah berita tentang Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Berikut adalah kata-kata dari mendikti Saintek yang sudah saya ringkas "bahwa awardee LPDP dari luar negeri tidak harus kembali ke Indonesia, karena LPDP tidak bisa memaksakan awardee untuk pulang, bahkan tidak ada ancaman ganti ruginya". Kata-kata tersebut biasanya jika dibaca tanpa mendalami isinya, seringkali di salah tafsirkan artinya dan maknanya oleh sebagian oknum-oknum tertentu. 

Kembali atau tidak mereka ke Indonesia adalah hak mereka, kalaupun keinginan LPDP menyuruh pulang tapi awardeenya tidak mau? tidak mungkin juga harus memaksakan. Pada intinya, awardee LPDP harus ingat dengan aturan-aturan yang sudah disepakati sebelumnya untuk melakukan pengabdian 2+1n (untuk berkontribusi kembali ke Indonesia).

Padahal kebebasan kembali atau tidak ke Indonesia, itu merupakan kesempatan baik yang diberikan LPDP oleh para awardee luar negeri, semoga tidak salah arti. Karena Bapak Satryo memberi kesempatan tersebut, agar para mahasiswa dan mahasiswi yang cemerlang, bisa mengembangkan potensinya. "kasihan jika punya ilmu tinggi tapi di Indonesia belum ada wadahnya". Setidaknya itulah cuplikan kata-kata dari Bapak Mendikti Saintek.

"Mengembangkan potensinya" disini mengandung arti dan makna, bahwa kalau tujuannya untuk belajar iya tidak apa-apa di luar-negeri, intinya kalau urusannya sudah selesai wajib pulang awardee LPDP.

Bahkan Bapak Satryo menegaskan kembali "Awardee LPDP tidak pulang ke Indonesia tidak apa-apa, namun jika ada penelitian di laboratorium yang bagus di luar negeri terus menemukan inovasi. Iya harus bilang bahwa Indonesia yang menemukan inovasi tersebut". Kata-kata tersebut dilontarkan tentu, tentu karena ada alasannya, bukan tidak pulang ke Indonesia karena kepentingan individu semata, misalnya karena ada jalinan kerja sama.

Sebenarnya kalau merujuk pada arti, kebebasan "kembali atau tidak ke Indonesia" ini merupakan kode halus, bahwa LPDP berharap awardee luar negeri tetap memberikan yang terbaik untuk Indonesia, meskipun dia tinggalnya di luar negeri. Sama aja seperti saat kita bersekolah, asalnya dari desa yang ada di Lampung, terus kita sekolah mencari ilmu di kota Jogja. Pasti kalau kita berprestasi yang dibawa nama Lampung, bukan Jogjanya. Sederhananya begitu.

Jadi pesan saya buat para awardee LPDP baik di luar negeri maupun di dalam negeri, ketika ada kesempatan gerbang dibuka, jangan menjadi liar. Artinya liar adalah melakukan sesuatu seenaknya tanpa memperdulikan Indonesia. Kesempatan belajar di luar negeri dibuka, agar para mahasiswa-mahasiswi bisa mengembangkan potensinya bukan justru sebaliknya.

Jika nantinya menemukan inovasi-inovasi baru. Jangan lupa bawa nama merah-putih untuk mengharumkan Indonesia tercinta, meskipun tinggalnya bukan di Indonesia, yang terpenting jangan lupa tempat asalnya dari mana. Ibaratnya ketika kita berhasil naik level angka 10, kita harus ingat bahwa untuk bisa naik sebelumnya, kamu berasal dari level 1 bukan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun